Penegakan Hukum Jukir Liar Diharapkan Diperkuat
- 05 Agt 2026 07:39 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, meminta Pemerintah Kota Makassar memperkuat penegakan hukum terhadap praktik juru parkir liar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik pungutan liar berkedok parkir di ruang publik.
Ray mengatakan masyarakat masih kerap merasa takut ketika menolak membayar kepada juru parkir yang tidak memiliki legalitas. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum agar warga berani melaporkan oknum yang melakukan pungutan tanpa dasar aturan.
"Kalau kita melakukan kegiatan parkir, terus kemudian tidak mendapatkan kupon, lalu tidak membayar dan merasa terhakimi oleh oknum tertentu, kita harus bisa melaporkan. Orang yang dilaporkan itu kemudian diproses hukum. Itu yang perlu dibangun supaya masyarakat merasa mempunyai kekuatan dari sisi pelaporan," kata Ray dalam dialog interaktif Pro 1 RRI Makassar, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menilai persoalan parkir liar bukan semata-mata mengenai nominal uang yang dipungut, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat saat berada di ruang publik. Menurutnya, praktik tersebut juga berdampak pada psikologi masyarakat karena banyak warga yang memilih membayar daripada menghadapi konflik dengan juru parkir liar.
"Ini bukan soal uang Rp2.000 atau Rp5.000. Padahal kalau itu masuk ke Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan daerah tidak ada masalah. Tapi kalau masuk ke kantong oknum-oknum tertentu, pendapatannya bisa sampai Rp10 juta bahkan Rp15 juta per bulan," ujarnya.
Ray juga meminta Perumda Parkir memperjelas penyebaran informasi mengenai lokasi parkir gratis, titik parkir berbayar, serta kriteria parkir resmi. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar diminta rutin menggelar inspeksi mendadak di berbagai titik dan menindak tegas oknum juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Ia berharap masyarakat hanya membayar parkir kepada petugas resmi yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Sementara itu, pada lokasi yang tidak memiliki ketentuan parkir resmi atau tidak disertai karcis, masyarakat dinilai tidak memiliki kewajiban untuk membayar sesuai tarif retribusi. "Yang resmi adalah semua yang menggunakan tiket atau karcis. Yang tidak menggunakan karcis, itu tidak wajib. Jadi kita semua perlu ada ketegasan. Masyarakat membutuhkan ketegasan dan informasi yang jelas dari Pemerintah Kota Makassar," kata Ray.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....