DLH Makassar Beri Masa Transisi Pemilahan Sampah

  • 04 Agt 2026 15:11 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memberikan masa transisi selama tiga bulan dalam penerapan kebijakan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemerintah akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi kepada masyarakat.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan ketentuan mengenai sanksi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang hingga kini masih berlaku. Meski demikian, Helmy menegaskan penegakan hukum bukan menjadi langkah pertama dalam implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, DLH akan lebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pemilahan sampah dari sumber. "Penerapan kebijakan ini mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya memilah sampah sebelum dilakukan penegakan aturan," ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026.

Helmy memastikan kebijakan pemilahan sampah tidak hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga berkewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme baru pengelolaan sampah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan optimal.

Di sisi lain, ia tetap mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan wadah pemilahan sampah secara mandiri di rumah masing-masing. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar.

Penerapan pemilahan sampah dari sumber merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Setelah masa transisi selama tiga bulan berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....