DPRD Gowa Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
- 31 Jul 2026 05:28 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar Kamis, 30 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, serta para camat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menegaskan bahwa persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Darmawangsyah menjelaskan, seluruh proses penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Atas hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ke-14 kalinya.
Ia juga memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja yang telah dianggarkan.
“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Wakil Bupati Gowa turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, komisi, dan fraksi-fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal. Menurutnya, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan daerah.
“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone, mengatakan Ranperda telah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyerahan dokumen, pemandangan umum fraksi, hingga rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dan pengertian dalam pelaksanaan pembahsan Ranpeeda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Saharuddin juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Gowa mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Gowa karena kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 dan WTP tersebut merupakan yang ke-14 kalinya,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....