Kemenkum Sulsel Tuntaskan Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Lutim
- 29 Jul 2026 22:31 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan hasil pembahasan bersama perangkat daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan, ketiga rancangan tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.
Rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (28/7), membahas tiga rancangan produk hukum, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa bagi Aparatur Sipil Negara, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Melalui Aplikasi E-Kinerja. Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, kepala perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Setda kab Luwu Timur, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terhadap ketiga rancangan tersebut agar memiliki kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada Ranperbup tentang Pengelolaan dan Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa bagi ASN, sejumlah penyempurnaan diarahkan pada penyesuaian dasar hukum, penyelarasan definisi dengan regulasi terbaru, perubahan redaksional beberapa ketentuan, penyesuaian materi mengenai hak dan kewajiban penghuni, hingga penyempurnaan pengaturan sanksi administratif agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029, tim harmonisasi memberikan rekomendasi berupa penyempurnaan dasar hukum, sistematika pengaturan, serta redaksional norma agar sejalan dengan RPJMD dan hasil konsultasi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun pada Ranperbup tentang Penilaian Kinerja ASN Melalui Aplikasi E-Kinerja, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, penggunaan istilah, penguatan materi pembinaan, evaluasi, validasi kinerja, hingga efektivitas redaksi norma agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan lebih mudah diterapkan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, saat membuka rapat menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. "Harmonisasi bukan sekadar penyelarasan redaksi, tetapi juga memastikan substansi pengaturan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah. Karena itu, setiap masukan dalam forum ini diharapkan menjadi penyempurnaan sebelum rancangan ditetapkan," ujar Heny.
Secara terpisah, Rabu (29/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. "Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan akan terus mengawal penyusunan regulasi daerah agar lahir produk hukum yang implementatif, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah," kata Andi Basmal. Rabu, 29 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....