Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Regulasi Kabupaten Luwu Timur

  • 28 Jul 2026 20:31 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (28/7/2026). Tiga regulasi yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Tata Cara Pengelolaan Benih Ikan pada Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, serta Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum memasuki tahapan berikutnya. Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan terhadap masing-masing rancangan. Ranperbup tentang Tata Cara Pengelolaan Benih Ikan dikembalikan karena dasar hukum yang digunakan telah dicabut dan hasil analisis menunjukkan belum terdapat kewenangan yang secara tegas memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan benih ikan.

Sementara itu, Ranperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Masyarakat dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Adapun Ranperbup tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dikembalikan untuk penyempurnaan materi muatan dan teknik penyusunan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan proses penyempurnaan substansi agar produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap masukan yang diberikan bertujuan meningkatkan kualitas regulasi yang akan ditetapkan," ujar Heny Widyawati.

Secara khusus terhadap Ranperbup Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penyesuaian konsiderans, penyempurnaan definisi, perbaikan norma pada beberapa pasal, hingga penyelarasan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyempurnaan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih implementatif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan bahwa fungsi harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menjaga kualitas produk hukum daerah sehingga setiap regulasi yang diterbitkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. "Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang berkualitas melalui proses harmonisasi yang komprehensif. Dengan demikian, setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan efektif dalam pelaksanaannya," kata Andi Basmal. Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, berkualitas, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....