Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah, Organik Tak Lagi Berakhir di TPA
- 28 Jul 2026 20:42 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat pembenahan sistem pengelolaan sampah melalui Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan gerakan tersebut dapat dilakukan secara sederhana tanpa memerlukan biaya besar maupun sarana yang rumit. Menurutnya, masyarakat cukup menyiapkan dua wadah di rumah untuk memisahkan sampah organik dan nonorganik.
"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, satu wadah digunakan untuk menampung sampah organik yang selanjutnya dapat diolah menjadi kompos melalui teba atau biopori. Sementara itu, sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disetor ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.
"Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual," ujarnya.
Munafri menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumber sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, serta pelaku usaha.
Melalui instruksi tersebut, kewajiban memilah sampah tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada seluruh pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW di Kota Makassar. Dalam aturan itu, sampah wajib dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta sampah residu.
Pemilahan dilakukan sejak dari sumber, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha. Selain memilah, setiap lingkungan diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah terpilah, membentuk Bank Sampah Unit (BSU), menunjuk koordinator pengelola, serta melakukan penimbangan sampah minimal satu kali setiap pekan.
Hasil penimbangan dan kegiatan bank sampah wajib dilaporkan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Instruksi tersebut juga mewajibkan pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan teknologi tepat guna, seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori.
Langkah ini diharapkan mampu menekan volume sampah organik yang selama ini mendominasi timbunan sampah di TPA. "Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," tutup Munafri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....