Kakanwil Dorong Program Studi Magister Kenotariatan, Cetak Notaris Kompeten

  • 28 Jul 2026 19:13 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mendorong Program Studi Magister Kenotariatan untuk terus memperkuat kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE) sebagai langkah strategis mencetak notaris yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Seminar dan Lokakarya Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa (28/7/2026).

Dalam paparannya, Andi Basmal menegaskan bahwa pendidikan kenotariatan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia profesi, perkembangan regulasi, serta tuntutan pelayanan hukum yang semakin dinamis. Ia menyebut, Program Studi Magister Kenotariatan memiliki peran strategis sebagai center of excellence dalam membentuk notaris yang mampu menjawab tantangan hukum di masa kini maupun masa depan.

"Notaris merupakan profesi yang memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Karena itu, kurikulum pendidikan harus mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan hukum," ujar Andi Basmal. Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, saat ini Sulsel memiliki 779 notaris yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan akan sumber daya notaris yang kompeten sekaligus pentingnya peningkatan kualitas pendidikan sebagai fondasi dalam mencetak calon notaris yang siap mengemban amanah profesi. Menurutnya, keberadaan notaris yang profesional harus diimbangi dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran penting dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan jabatan notaris melalui berbagai fungsi, mulai dari pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga fasilitasi pengembangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andi Basmal menambahkan bahwa pengawasan terhadap notaris dilaksanakan secara berjenjang melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN). Majelis tersebut memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris agar senantiasa berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik profesi, dan standar pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, struktur Majelis Pengawas Notaris terdiri atas sembilan anggota yang berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, organisasi notaris, dan akademisi, sehingga mencerminkan sinergi antara regulator, organisasi profesi, dan dunia pendidikan dalam menjaga kualitas profesi notaris. Dengan komposisi tersebut, pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme notaris.

Lebih lanjut, Andi Basmal menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan Kanwil Kemenkum menjadi faktor penting dalam menyiapkan lulusan yang siap menghadapi tantangan profesi. Menurutnya, kurikulum berbasis OBE harus dirancang dengan memperhatikan kebutuhan nyata di lapangan, perkembangan digitalisasi layanan hukum, dinamika regulasi, hingga penguatan etika profesi.

"Melalui sinergi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, Majelis Pengawas, dan Kementerian Hukum, kita dapat mencetak notaris yang memiliki kompetensi akademik, keterampilan praktis, serta integritas yang kuat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," tutup Andi Basmal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....