Prodi MARS FKM Unhas Bedah Transformasi Tata Kelola Rumah Sakit

  • 26 Jul 2026 14:03 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar - Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) menyelenggarakan kuliah umum (Guest Lecture) dengan tema “Permenkes No. 6 Tahun 2026 dan Dampaknya terhadap Tata Kelola RSUD”. Kegiatan ini menghadirkan dr. Azhar Jaya, S.H., SKM., MARS sebagai pembicara utama untuk mengupas tuntas reformasi aturan kesehatan yang akan mengubah fundamental pengelolaan rumah sakit di Indonesia. Dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, sosok di balik kebijakan transformasi rumah sakit nasional, saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI. Dengan rekam jejak gemilang sebagai Direktur Utama RS Ketergantungan Obat Jakarta hingga Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan.

Acara yang berlangsung di Auditorium Prof. Dr. dr. Syamsu, RS Pendidikan Unhas pada sabtu, 25 Juli 2026 ini dibuka oleh Prof. dr. Hasanuddin Ishak, M.Sc.,PhD sebagai ketua GPM-PR mewakili Dekan FKM Unhas. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus PERSI Sulsel, para Direktur Rumah Sakit se-Sulawesi Selatan, dosen, mahasiswa dan alumni Prodi MARS Unhas.

Ketua Prodi MARS, Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS dalam sambutannya, menekankan bahwa urgensi forum ini sebagai ruang diskusi untuk mengkaji secara komprehensif regulasi baru meliputi analisis mendalam terhadap latar belakang kebijakan (konteks), substansi normatif (konten), para pemangku kepentingan (aktor), serta proyeksi dampak terhadap tata kelola rumah sakit di Indonesia.

Dalam paparannya, Dr. Azhar Jaya menyoroti beberapa perubahan signifikan yang diatur dalam Permenkes No. 6 Tahun 2026,yaitu :

  1. Klasifikasi Layanan Berbasis Output: Rumah sakit kini dikelompokkan ke dalam empat level layanan: Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar. Pemerintah menekankan bahwa rumah sakit tidak perlu memaksakan diri mengejar status Paripurna jika tidak sesuai dengan kemampuan SDM dan sarana, melainkan fokus pada variasi layanan yang bermutu.

  2. Struktur Organisasi Modern: Terdapat pergeseran dari Kelompok Staf Medik (KSM) menjadi Departemen Multidisiplin yang berorientasi pada pasien. Pembentukan departemen ini harus memenuhi kriteria penilaian: layanan unggulan, kontribusi terhadap pendapatan, intergrasi dalam pelayanan

  3. Profesionalisme Kepemimpinan: Aturan baru ini menegaskan bahwa Jabatan Direktur Rumah Sakit tidak harus dijabat oleh dokter, melainkan dapat diisi oleh tenaga kesehatan atau profesional yang memiliki kompetensi manajemenn rumah sakit yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman di rumah sakit.

  4. Akuntabilitas dan Digitalisasi: Rumah sakit kini memiliki 20 kewajiban baru, termasuk kewajiban implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT). Selain itu, Rumah sakit wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Kementerian Kesehatan setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Tidak cukup hanya mengatakan: “Keuangan rumah sakit adalah urusan internal.

  5. Perlindungan Hukum & Fungsi Sosial: Direktur rumah sakit dapat dituntut secara hukum jika terjadi kegagalan sistem mutu, praktik diskriminasi, atau pengabaian fungsi sosial seperti penolakan pasien gawat darurat karena alasan uang muka.

Forum dilanjutkan dengan diskusi yang interaktif dan dinamis dalam menyikapi berbagai tantangan implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Dr. Azhar Jaya memberikan tanggapan yang komprehensif, menekankan pendekatan berbasis output dan kompetensi sebagai inti penilaian ke depan, serta pentingnya kolaborasi dan pemanfaatan instrumen kebijakan seperti E-Katalog dan program Hospital Base untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan. Diskusi berlangsung hangat dan konstruktif, menunjukkan bahwa regulasi ini tidak hanya dipahami secara teoretis, tetapi juga direspons dengan pemikiran praktis oleh para pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan.

Dalam sesi ini juga dibahas mengenai akreditasi rumah sakit dan keselarasan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dengan standar yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Dr. Azhar Jaya menjelaskan bahwa sebagian besar aturan dalam regulasi ini telah disinkronkan dengan standar akreditasi. “ Namun demikian, beberapa aspek teknis tetap memerlukan regulasi turunan yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai pedoman operasional bagi rumah sakit dalam mengimplementasikan regulasi baru ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses reakreditasi ke depan dapat berjalan selaras dengan tuntutan regulasi tanpa menimbulkan kebingungan atau beban administratif yang berlebihan bagi rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta,” ungkapnya.

Solusi Pemerataan SDM dan Riset Menanggapi isu kekurangan dokter spesialis, disampaikan bahwa pemerintah akan meluncurkan konsep Hospital Based Education untuk memenuhi kebutuhan daerah terpencil, khususnya di wilayah seperti Papua. Selain itu, rumah sakit didorong untuk mengelola penelitian secara profesional melalui pembentukan Clinical Research Unit (CRU). “Regulasi ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, aman, dan berkeadilan untuk Indonesia yang lebih baik,” tutup Dr. Azhar Jaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....