Legislator Selayar Pertanyakan Perlindungan Asuransi Korban KLM Nurul Salsa
- 25 Jul 2026 06:54 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Kepulauan Selayar - Hari kesembilan tragedi tenggelamnya KLM Nurul Salsa, proses pencarian terhadap korban yang belum ditemukan masih terus dilakukan. Dari total 76 orang yang tercatat berada di kapal, sebanyak 58 orang ditemukan selamat, empat orang meninggal dunia, sementara 14 orang lainnya masih dalam pencarian.
Di tengah upaya pencarian tersebut, tragedi laut yang menyita perhatian nasional dan meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Kepulauan Selayar ini mulai memunculkan pembahasan mengenai perlindungan serta hak-hak para korban, termasuk kemungkinan santunan asuransi kecelakaan penumpang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Arsyil Ihsan, menilai kepastian mengenai perlindungan asuransi bagi para korban KLM Nurul Salsa perlu segera memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang. Menurutnya, kejelasan terkait hak para korban menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan di tengah penanganan musibah yang masih berlangsung.
Legislator asal daerah pemilihan Takabonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur itu mengatakan, pembahasan mengenai aspek perlindungan asuransi memang muncul ketika perhatian seluruh pihak masih terfokus pada operasi pencarian dan penyelamatan korban. Meski demikian, ia berpandangan bahwa persoalan tersebut tetap memiliki urgensi karena berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat yang terdampak.
"Sebenarnya terlalu dini kita membicarakan ini karena kita masih fokus pada penyelamatan dan pencarian. Tetapi ini juga merupakan hal penting untuk dibahas karena menyangkut perlindungan kepada rakyat," kata Arsyil Ihsan, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Arsyil, penanganan terhadap korban dan proses pencarian memang harus menjadi prioritas utama. Namun, di sisi lain, kepastian mengenai perlindungan yang menjadi hak korban juga perlu dipersiapkan sejak dini agar tidak menimbulkan ketidakpastian setelah proses penanganan darurat berakhir.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya menggunakan angkutan laut antarpulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, setiap penumpang pada umumnya membeli tiket dan membayar biaya perjalanan sebelum diberangkatkan menuju tujuan masing-masing. Praktik tersebut, menurutnya, telah menjadi mekanisme yang lazim diterapkan dalam pelayanan transportasi laut antarpulau.
"Dari pengalaman saya menggunakan angkutan laut antarpulau di Kepulauan Selayar, penumpang biasanya membeli tiket dan membayar biaya perjalanan sebelum diberangkatkan," ujarnya.
Karena itu, Arsyil memandang perlu adanya penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan mengenai status perlindungan asuransi para penumpang KLM Nurul Salsa. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus memahami hak-hak yang melekat dalam setiap layanan transportasi yang digunakan.
Ia berharap penjelasan mengenai mekanisme perlindungan asuransi dapat disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses pencarian dan penyelamatan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat, khususnya keluarga korban, dapat memperoleh kepastian informasi mengenai bentuk perlindungan yang menjadi hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....