Warga Luwu Kini Bisa Urus Isbat Nikah Lebih Dekat lewat Sidang Keliling

  • 24 Jul 2026 08:06 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Luwu - Masyarakat Kabupaten Luwu kini semakin mudah memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya. Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Belopa Tahun 2026 yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lamasi Timur pada Kamis, 23 Juli 2026, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke pengadilan untuk mengurus isbat nikah.

Program pelayanan hukum tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Belopa, Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran layanan sidang keliling ini diharapkan mampu memangkas biaya, waktu, dan kendala akses yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah kecamatan.

Kepala KUA Kecamatan Lamasi Timur, Patahuddin, mengatakan pelaksanaan isbat nikah merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dilakukan kepada masyarakat. Dari hasil sosialisasi tersebut diketahui masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sehingga membutuhkan legalisasi perkawinan melalui sidang isbat.

"Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa masih banyak warga yang membutuhkan buku nikah, sehingga pelaksanaan isbat nikah ini sangat dibutuhkan," ujar Patahuddin. "Kepemilikan buku nikah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi syarat penting dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan."

Ketua Pengadilan Agama Belopa, Irham Riad, mengungkapkan pada pelaksanaan sidang di luar gedung tahun ini terdapat 43 perkara yang sebagian besar merupakan permohonan isbat nikah. Hal tersebut menunjukkan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau dan dapat diselesaikan langsung di daerah.

Bupati Luwu, H. Patahudding, mengapresiasi sinergi lintas instansi yang menghadirkan pelayanan peradilan langsung di tengah masyarakat. Menurutnya, inovasi seperti sidang keliling menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik harus hadir lebih dekat, cepat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Pemerintah Kabupaten Luwu tentu mendukung penuh upaya kolaboratif seperti ini demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan Kementerian Agama menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan. Dengan pelayanan yang semakin dekat, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan akses hukum, tetapi juga mendapatkan kepastian administrasi yang berdampak pada berbagai layanan publik lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Sukardi Yusuf, Ketua Bidang I TP-PKK Kabupaten Luwu Nilasari Dhevy Bijak, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyar Kasim, Asisten Administrasi Umum Rahimullah, Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Imran, serta Kabag Kesejahteraan Rakyat Saharuddin Gaffar.

Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya tanpa harus terkendala jarak maupun biaya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan sehingga pelayanan hukum dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....