Dinsos Maros Perketat Data Bansos, Penerima Terindikasi Judol Bakal Dievaluasi
- 23 Jul 2026 18:34 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Pemerintah Kabupaten Maros memperketat pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) untuk memastikan program perlindungan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya penerima bansos yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan identifikasi tersebut dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan data pemerintah. Ketika sistem menemukan indikasi aktivitas judi online, data penerima bansos akan tersaring dan selanjutnya harus melalui proses verifikasi ulang.
Andi Zulkifli yang akrab disapa Andi Riris mengungkapkan, pada 2025 terdapat sekitar 18 hingga 20 penerima bansos di Kabupaten Maros yang terindikasi bermain judi online. Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk langsung menghentikan bantuan. Setiap penerima yang terindikasi akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan kebenaran informasi dan status penerima manfaat.
“Pada 2025 terdapat sekitar 18 hingga 20 penerima bansos di Kabupaten Maros yang terindikasi bermain judi online,” kata Andi Riris, Rabu, 22 Juli 2026.
Jika hasil verifikasi membuktikan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan penerima bantuan, maka penerima tersebut berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi salah satu dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan dan perlindungan sosial.
Dalam Rapat Koordinasi DTSEN yang membahas penanganan permasalahan sosial di Kabupaten Maros, pemerintah daerah juga menyoroti persoalan akurasi data penduduk. Berdasarkan laporan semester pertama 2026, jumlah penduduk yang tercatat dalam DTSEN di Kabupaten Maros mencapai sekitar 430 ribu jiwa. Angka ini lebih tinggi dibandingkan data kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berada di kisaran 425 ribu jiwa.
Menurut Andi Riris, selisih tersebut salah satunya disebabkan masih adanya warga yang telah pindah domisili ke kabupaten atau daerah lain, tetapi data sosial ekonominya belum diperbarui dan masih tercatat sebagai warga Maros.
“Masyarakatnya sudah pindah ke kabupaten lain, tetapi data tunggal sosial ekonominya belum ditarik. Jadi masih tercatat sebagai warga Maros,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam memastikan data sosial ekonomi selalu diperbarui. Pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif melaporkan warga yang telah pindah domisili agar data DTSEN dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Pemutakhiran data dinilai penting karena berkaitan langsung dengan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Data yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria, sementara warga yang sebenarnya membutuhkan justru belum masuk dalam daftar penerima.
Selain melakukan verifikasi terhadap penerima yang terindikasi judi online, Dinas Sosial Maros juga terus mendorong penerima bantuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. Sepanjang semester pertama 2026, tercatat sekitar 111 penerima bansos telah melakukan graduasi mandiri.
Graduasi mandiri merupakan kondisi ketika penerima manfaat secara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan bantuan karena merasa sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.
Jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah. Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan sekitar 520 keluarga penerima manfaat (KPM) dapat melakukan graduasi mandiri sepanjang 2026.
Target tersebut dinilai cukup menantang karena jumlah penerima bantuan masih cukup besar, sementara tenaga pendamping yang bertugas melakukan pembinaan dan pemutakhiran data juga terbatas. Andi Riris berharap jumlah penerima yang berhasil mandiri dapat melampaui target yang telah ditetapkan. “Tahun 2026, semester pertama itu kurang lebih 111 orang. Target tahunan kami untuk graduasi mandiri sekitar 520 orang,” ujarnya.
Kepala Desa Marannu, Kecamatan Lau, Abdul Wahab, mengaku masih menghadapi sejumlah kendala dalam memperbarui data sosial masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat warga yang seharusnya masuk dalam pendataan namun belum tercatat. Di sisi lain, terdapat pula warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam sistem karena keluarga belum mengurus administrasi kematian.
Kondisi tersebut berpotensi membuat data penerima bantuan dan kepesertaan program pemerintah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Akibatnya, warga yang telah meninggal tersebut masih tercatat dalam sistem sehingga pemerintah tetap menanggung pembayaran BPJS maupun penyaluran bantuan sosial,” tuturnya.
Wahab berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah desa untuk membantu proses administrasi kematian warga. Menurutnya, banyak keluarga tidak segera mengurus akta kematian karena dokumen tersebut baru dianggap penting ketika memiliki keperluan tertentu, seperti pembagian warisan.
“Masyarakat biasanya tidak mengurus surat kematian kalau tidak ada kepentingan, misalnya untuk pembagian warisan. Karena itu kami berharap desa bisa diberi kewenangan untuk mewakili masyarakat mengurus administrasi tersebut,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....