Mahasiswa KKN 116 Batu Karaeng 2 Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Usia Anak

  • 22 Jul 2026 08:48 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Mahasiswa KKN 116 Batu Karaeng 2 Tematik Pemberdayaan Anak dan Perempuan melaksanakan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak sebagai program kerja utamanya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Batu Karaeng, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Sosialisasi mengusung tema “Pencegahan Perkawinan Usia Anak sebagai Upaya Mewujudkan Generasi Sehat, Berpendidikan, dan Terlindungi". Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN menghadirkan perwakilan dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Perempuan dan Anak Bangkit sebagai narasumber untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri sekitar 39 peserta yang terdiri atas aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Batu Karaeng. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Batu Karaeng yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa KKN dalam mengangkat isu perlindungan anak di desa.

Sekretaris Desa Batu Karaeng, Nurhidaya mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi antara pemerintah desa dan mahasiswa KKN mengenai pentingnya upaya pencegahan perkawinan usia anak. "Sosialisasi ini merupakan realisasi dari diskusi antara aparatur desa dan mahasiswa KKN sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah perkawinan usia anak di Desa Batu Karaeng," ujarnya. Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam sesi penyampaian materi, narasumber memaparkan berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan usia anak. Materi yang disampaikan mencakup definisi usia anak berdasarkan peraturan perundang-undangan, hak-hak anak yang harus dilindungi, hingga dampak negatif serta alasan perkawinan usia anak tidak dianjurkan.

Agar peserta lebih aktif, kegiatan dilanjutkan dengan kuis interaktif dan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai persoalan perkawinan usia anak yang masih menjadi tantangan di lingkungan masyarakat. Melalui diskusi tersebut, masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan keresahan sekaligus memperjelas berbagai informasi yang selama ini masih belum dipahami secara utuh. Interaksi antara narasumber dan peserta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Mahasiswa KKN 116 Batu Karaeng 2 berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mencegah praktik perkawinan usia anak. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan dapat terwujud generasi yang lebih sehat, berpendidikan, dan terlindungi di Desa Batu Karaeng.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....