Pentingnya Edukasi Sebagai Strategi Utama Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

  • 17 Jul 2026 13:01 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar - Bea Cukai menegaskan pentingnya edukasi sebagai strategi utama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang melanggar ketentuan hukum. Melalui sosialisasi, masyarakat dan para pelaku usaha diimbau untuk memahami bahwa praktik ini bukan hanya tindakan melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan kesejahteraan masyarakat luas. Demikian disampaikan Cahya Nugraha, Kepala Seksi BK dan Humas Kanwil Bea DJBC Sulbagsel saat berbincang bersama RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Kamis, 16 Juli 2026.

“Nah, kemudian, dari Bea Cukai itu ada dua kegiatan untuk pemberantasan rokok, dimulai dari yang pabrikan sampai ke distribusi, dari sisi preventif maupun represif, dari sisi preventif yaitu adalah kita melakukan sosialisasi, Kita sama-sama mengedukasi masyarakat terkait dengan apa sih ciri-ciri rokok ilegal itu, kemudian bahayanya,” ungkap Cahya kepada RRI.

Dikatakan, Upaya pemberantasan rokok ilegal difokuskan pada pemotongan rantai distribusi dari tingkat produsen hingga distributor utama. Langkah ini dinilai paling efektif untuk memutus peredaran rokok ilegal, karena tanpa adanya pasokan dari sumber utamanya, produk-produk tersebut tidak akan sampai ke pengecer maupun konsumen akhir.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelaku yang mengedarkan, menjual, atau menyiapkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda administrasi 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penegakan hukum ini dilakukan secara tegas untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku, baik skala besar maupun kecil.

“Iya, jadi dasar hukum dari cukai itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 95, kemudian diperbaiki, diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, kemudian di Pasal genap 54, 56 itu sudah dinyatakan terkait dengan sanksi pidana , ada sanksi pidana, kemudian juga ada denda administrasi dimana Di Pasal 55 untuk yang pendistribusian atau peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar Pasal 54 dan Sanksi pidananya adalah penjara 1 sampai 5 tahunKemudian, denda administrasi 2 sampai 10 kali nilai cukai,” ungkap cahya kepada RRI.

Sementara itu dalam perbincangan yang sama, Prof. Dr. Ruslan Renggong, Pengamat Hukum dari Universitas Bosowa Makassar mengatakan bahwa Perlindungan terhadap konsumen menjadi perhatian penting, terutama karena masyarakat sering kali tidak menyadari perbedaan antara rokok legal dan ilegal saat melakukan pembelian. Oleh karena itu, pengawasan ketat di lapangan dan penegakan hukum yang tegas terhadap produsen dan distributor menjadi instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar legal.

Prof Ruslan mengatakan bahwa Pemberantasan rokok ilegal memerlukan kolaborasi intensif antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk menghilangkan ego sektoral dalam pengawasan. Hanya melalui kerja sama dan tindakan tegas terhadap pelanggar, upaya ini dapat berhasil memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dan kesejahteraan umum.

“Jadi, menurut saya sangat perlu ada tindakan tegas terhadap produsen danbdistributornya ini, ini masyarakat juga kan tidak tahu, yang namanya konsumen tidak terlalu paham, yang mana ilegal, yang mana tidak ilegal, Jadi memang ada pengawasan, penegakan hukum yang, tegas, , kemudian nanti berkolaborasi dengan aparat penegak hukum yang lain,” Ungkap Prof Ruslan kepada RRI.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....