Strategi Masif BNNP Sulsel Tekan Kasus Narkotika
- 15 Jul 2026 19:31 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terus bergerak masif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Salah satu strategi utama yang digalakkan adalah dengan membentuk dan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) sebagai penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sulsel, Rosnifai dalam Program SANKSI Pro 1 RRI Makassar pada Rabu, 15 Juli 2026 menilai langkah ini dinilai krusial mengingat ancaman narkoba kini tidak lagi mengenal batas usia dan latar belakang sosial. Pemerintah menyadari bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata.
“Permasalahan narkoba itu merupakan masalah yang serius yang mengitai seluruh perhatian masyarakat, bahkan pemerintah. Jadi diharapkan di sini adanya upaya serta peran seluruh baik instansi pemerintah, swasta, pendidikan dan komponen masyarakat yang diharapkan di sini terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelas Ros – sapaan akrabnya.
Rosnifai menyebut dibutuhkan sinergitas yang kuat dari berbagai sektor mulai dari instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat terkecil. Melalui kehadiran para penggiat anti-narkoba inilah, pesan-pesan edukasi dan pencegahan diharapkan dapat tersampaikan secara lebih organik dan menyentuh akar rumput.
Dikatakan, penggiat P4GN merupakan garda terdepan di lingkungan masing-masing. Mereka adalah individu-individu pilihan yang memiliki dedikasi tinggi untuk menyelamatkan generasi bangsa. Keterlibatan aktif mereka menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat dari pengaruh zat adiktif.
“Penggiat P4GN ini, penggiat itu mereka merupakan perpanjangan tangan dari BNN. Dan mereka memiliki tugas melaksanakan kegiatan terkait dengan P4GN. Hal ini sesuai dengan arah dan kebijakan dari BNN,” jelas Ros.
Untuk menjamin efektivitas program, BNN telah menetapkan sejumlah kriteria umum bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi penggiat anti-narkotika. Syarat tersebut dinilai cukup inklusif agar dapat merangkul berbagai lapisan usia dan profesi.
Mulai dari pemuda berusia minimal 16 tahun hingga orang dewasa diperbolehkan untuk mendaftarkan diri, selama memenuhi syarat administrasi dan moral yang bersih. “Kriteria umum dari penggiat P4GN ini tentunya bisa laki-laki/perempuan, minimal berusia 16 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kemudian, bisa merupakan utusan atau wakil atau anggota dari organisasi atau perkumpulan, lembaga atau instansi apapun komunitas, memiliki pengalaman dalam bidang P4GN, dan tidak terlibat organisasi terlarang dan tindak pidana,” jelas Ros.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....