Kasus Dugaan Pencurian Bentor di Tamalate Berakhir Damai
- 10 Jul 2026 21:41 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Lima remaja terlibat pencurian becak motor (Bentor) masing-masing berinisial AS, SI, AL, AM, dan RD. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, yangg terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sempat menjalani penahanan di Polsek Tamalate selama 5 hari.
Beruntung pelapor korban pencurian Bentor miliknya mencabut laporannya setelah ketua RT/RW para pelaku melakukan upaya mediasi. Setelah berupaya melakukan mediasi antara Korban dan para orang tua para remaja pelaku pencurian Bentor, kemudian korban bersedia mencabut laporannya.
Personil Polsek Tamalate menangani perkara dugaan pencurian satu unit becak motor atau bentor yang melibatkan lima remaja lldi Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporan polisi usai proses penyelidikan dan mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Kasi Humas Polsek Tamalate Aiptu Haeruddin mengatakan, sebelum proses perdamaian dilakukan, kelima remaja tersebut menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah mendapat arahan dari Ketua RT/RW, keluarga, serta tokoh masyarakat setempat. "Atas Laporan korban pencurian Bentor, kemudian kelima orang remaja dilakukan penahanan karena mengakui perbuatannya telah mencuri bentor korban," Ucap Aiptu Haeruddin.
Ketua RW 05 Kelurahan Maccini Sombala, Fadli M. Leo, S.H., S.I.Pem., mengapresiasi kebesaran hati korban yang memilih menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. “Saya sangat menghargai keputusan korban yang telah mencabut laporannya.,"Katanya.
Terduga para pelaku juga telah membuat surat pernyataan dan menjalani penahanan selama beberapa hari. Diharapkan hal tersebut menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera, sehingga mereka menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum, meskipun masih remaja dan dua orang masih di bawah umur,” ujarnya Fadli M.Leo, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Dg Leo, penyelesaian melalui restorative justice tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana. Ia menyebut mekanisme tersebut sebagai kesempatan bagi para remaja, khususnya yang masih di bawah umur, untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Pemerintah wilayah, lanjut Dg Leo, akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk menekan angka kriminalitas di permukiman.
“Yang paling penting, jangan pernah menormalisasikan tindak pidana pencurian, siapa pun pelakunya dan berapa pun nilai barang yang diambil. Pencurian tetap merupakan tindak pidana yang merugikan orang lain dan harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Peristiwa pencuri bentor dilakukan lima orang remaja, terjadi saat para pelaku awalnya berencana menyaksikan balap liar di kawasan Telkom Makassar, karena tidak memiliki kendaraan, salah seorang dari mereka mengusulkan menggunakan bentor yang terparkir di kawasan RW 05/RT 04 Kelurahan Maccini Sombala. Untuk dapat membawa kendaraan Bentor tetsebut, mereka diduga merusak gembok menggunakan batu.
Namun, hendak mengembalikan bentor tersebut ke lokasi semula, kendaraan itu kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Dalam kondisi panik, bentor yang dicuri ditinggalkan para pelaku di kawasan Jalan Nuri Baru.
Pemilik bentor yang dikenal dengan nama Dg Singara kemudian menyadari kendaraannya hilang dari lokasi parkir. Korban bersama keluarga melakukan pencarian di sejumlah titik, termasuk kawasan Cenderawasih, Balang Baru, hingga Jalan Nuri Baru.
Bentor tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di Jalan Nuri Baru. Korban bersama keluarga dan pemerintah setempat melaporkan pencurian Bentor korban kepada pihak kepolisian.
Selama proses penyelidikan, para remaja tersebut menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, korban kemudian sepakat mencabut laporan polisi sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....