Kemenag Parepare Gandeng Pengadilan Agama, Urus Dokumen Cerai Kini Lebih Cepat

  • 09 Jul 2026 13:21 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Parepare – Upaya mempercepat pelayanan administrasi perkawinan dan perceraian terus dilakukan Kemenag Parepare. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Parepare Kelas I.B terkait pengiriman petikan salinan putusan dan penetapan perceraian melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Parepare, Rabu, 8 Juli 2026.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Parepare, H. Irfan Daming, bersama Ketua Pengadilan Agama Parepare Kelas I.B, Muhammad Hatsir. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung digitalisasi layanan publik sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi agar masyarakat memperoleh pelayanan administrasi yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman turut disaksikan perwakilan Polres Parepare Kompol Slamet Paryanto, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Muhammad Laris, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Hj. Suriani. Dari jajaran Kemenag Parepare hadir mendampingi Kepala Kantor, Kepala Subbagian Tata Usaha H. Syaiful Mahsan dan Kepala Seksi Bimas Islam H. Hasan Basri sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat layanan kepada masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, Pengadilan Agama Parepare akan mengirimkan petikan salinan putusan maupun penetapan perceraian secara berkala kepada Kemenag Parepare. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar verifikasi administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efisien sekaligus meminimalkan potensi penggunaan dokumen yang tidak sesuai.

Kepala Kantor Kemenag Parepare, H. Irfan Daming, menegaskan bahwa informasi mengenai putusan perceraian merupakan kebutuhan penting bagi seluruh KUA dalam menjalankan pelayanan administrasi perkawinan. "Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif. Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap koordinasi antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama semakin erat sehingga pelayanan administrasi perkawinan di KUA dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenag Parepare terus memperluas kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurut Irfan, keterlibatan Polres Parepare, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi bukti bahwa pelayanan masyarakat akan semakin optimal jika didukung kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Agama Parepare Kelas I.B, Muhammad Hatsir, mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan penguatan koordinasi yang selama ini telah berjalan dengan baik. "Kerja sama ini tidak hanya memperkuat penyampaian data perceraian kepada Kementerian Agama, tetapi juga mendukung koordinasi pengamanan persidangan bersama Polres, pencegahan perkawinan usia anak melalui Dinas Kesehatan, serta penguatan integrasi data kependudukan bersama Disdukcapil. Seluruhnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Muhammad Hatsir.

Dukungan terhadap kerja sama ini juga datang dari berbagai instansi yang terlibat. Kompol Slamet Paryanto berharap sinergi tersebut semakin memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan selama proses persidangan maupun pelaksanaan sita jaminan dan eksekusi, sementara Muhammad Laris menilai kolaborasi ini mampu memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pencegahan perkawinan usia dini yang didukung pemeriksaan kesehatan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Hj. Suriani, mengapresiasi langkah integrasi data yang dibangun bersama Kemenag Parepare dan Pengadilan Agama. Menurutnya, sinkronisasi data akan memperjelas status perkawinan maupun perceraian masyarakat sehingga pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih tertib, akurat, dan efisien.

Nota kesepahaman yang berlaku selama empat tahun tersebut juga memberikan akses kepada Kemenag Parepare beserta seluruh KUA di Kota Parepare terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Elektronik Akta Cerai (EAC). Kehadiran akses digital ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen perceraian secara elektronik sekaligus mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi yang semakin mudah diakses masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....