Kemenkum Sulsel Terima Koordinasi Dukcapil Sinjai soal Status Kewarganegaraan
- 09 Jul 2026 10:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Mereka pulang ke tanah air, tetapi tidak membawa satu pun kertas yang membuktikan siapa mereka. Inilah realita yang kini dihadapi sejumlah warga di Kabupaten Sinjai, Bone, dan sekitarnya, individu yang kembali dari Malaysia tanpa dokumen resmi, tanpa identitas yang dapat diverifikasi, dan dalam beberapa kasus, bahkan tanpa kepastian tentang asal-usul keluarga mereka sendiri. Selasa, 7 Juli 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sinjai mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini.
Pertemuan koordinasi yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan AHU, diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Ramli, beserta pelaksana bidang. Fokus diskusi adalah satu hal yang krusial namun kompleks, bagaimana menentukan dan menetapkan status kewarganegaraan bagi penduduk yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan.
Persoalan yang dibawa Dukcapil Sinjai bukan persoalan sederhana. Banyak dari mereka yang kembali dari Malaysia tidak hanya kehilangan dokumen, tetapi juga kehilangan jejak identitas mereka secara menyeluruh. Sebagian tidak mengetahui dengan pasti asal-usul keluarganya karena selama di Malaysia berpindah-pindah pengasuh atau dibawa oleh orang lain sejak kecil. Yang lebih rumit lagi, banyak kasus melibatkan anak-anak yang dibawa pulang oleh ayahnya tanpa dokumen resmi, sementara sang ibu telah pergi atau menikah lagi sehingga garis keturunan sulit diverifikasi secara hukum. Dilema penentuan nasab antara ayah dan anak ini menjadi salah satu titik paling pelik dalam keseluruhan persoalan.
Dari hasil koordinasi, mekanisme penyelesaian yang saat ini dapat ditempuh dimulai dari permohonan mandiri secara manual oleh warga yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan. Namun prosesnya tidak berhenti di sana. Untuk mencegah pemalsuan dokumen yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, diperlukan persyaratan tambahan berupa Surat Keterangan dari pemerintah setempat, kecamatan atau kelurahan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah meyakini individu tersebut benar merupakan keturunan Warga Negara Indonesia.
Setelah permohonan diajukan dan surat keterangan tersebut dilampirkan, Kantor Wilayah Kemenkum atau direktorat terkait akan melakukan pemeriksaan fisik langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran klaim yang disampaikan. Visitasi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa status kewarganegaraan yang nantinya ditetapkan benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan bukan semata-mata berdasarkan pengakuan sepihak.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menegaskan bahwa persoalan warga undocumented yang kembali dari luar negeri adalah isu kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan. Setiap individu berhak atas kepastian status kewarganegaraannya dan negara berkewajiban hadir untuk memberikan jalan keluar yang legal dan bermartabat.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar seseorang sebagai warga negara. Tanpa dokumen, seseorang tidak bisa mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bahkan tidak bisa membuktikan identitasnya di hadapan hukum. Kami berkomitmen untuk membantu mencari solusi terbaik bagi mereka," ujar Demson Rabu, 8 Juli 2026.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan, saat ini, masih menunggu arahan dan tindak lanjut dari Direktorat Tata Negara terkait mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi pemohon yang tidak memiliki dokumen. "Koordinasi akan terus dilanjutkan hingga ditemukan solusi yang komprehensif, tidak hanya bagi warga Sinjai, tetapi juga bagi seluruh warga di wilayah Sulawesi Selatan yang menghadapi persoalan serupa, "ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....