Bangun Sinergi dengan Polda Sulsel, Kemenkum Sulsel Dorong Penegakan KI di Wilayah
- 09 Jul 2026 10:23 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) guna mengoptimalkan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang berlangsung di Polda Sulsel, Rabu (8/7/2026).
Koordinasi dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Feny Feliana, bersama tim Kanwil Kemenkum Sulsel dan diterima oleh Kepala Seksi Korwas PPNS beserta jajaran Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan bahwa jumlah aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diterima hingga saat ini masih relatif minim. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap pelindungan KI hingga belum optimalnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan serta kewenangan PPNS KI di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Melalui forum koordinasi ini, kedua belah pihak juga membahas penguatan mekanisme penanganan aduan pelanggaran KI yang masuk, baik melalui Kanwil Kemenkum Sulsel maupun Kepolisian. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penyidik, memperkuat pertukaran data dan informasi, serta menciptakan pola penanganan perkara yang lebih terpadu dan efektif.
Selain membahas penanganan perkara, Kanwil Kemenkum Sulsel juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan penegakan hukum KI yang melibatkan pemilik merek maupun pihak yang pernah menghadapi persoalan KI. Dalam kegiatan tersebut, dukungan Polda Sulsel diharapkan dapat diberikan, baik sebagai narasumber maupun dalam bentuk kolaborasi lainnya guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulsel mengusulkan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan penguatan koordinasi dalam pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hubungan antara PPNS dan Korwas harus bersifat aktif. Korwas tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan dalam menerima aduan masyarakat, mendampingi proses penanganan perkara, serta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan. Kelengkapan administrasi, komunikasi formal kepada para pihak, hingga penyelesaian melalui mediasi juga menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan aduan.
Korwas turut mendorong PPNS KI agar semakin aktif memperkenalkan perannya kepada masyarakat melalui publikasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat mengetahui bahwa pengaduan dugaan pelanggaran KI dapat disampaikan melalui Kanwil Kemenkum Sulsel. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan bahwa penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan KI di daerah.
"Sinergi antara PPNS KI dan Korwas PPNS menjadi faktor penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih terintegrasi. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penegakan hukum Kekayaan Intelektual," ujar Demson. Rabu, 8 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam memperkuat pelindungan KI sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. "Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara Kementerian Hukum, Kepolisian, serta seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum berjalan optimal." tutup Andi Basmal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....