PPNS BBPOM Makassar Serahkan Dua Tersangka Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan

  • 02 Jul 2026 07:51 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 30 Juni 2026. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU sebagai bagian dari proses penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef, mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang menegaskan agar setiap pelanggaran di bidang obat dan makanan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala BPOM RI, Bapak Taruna Ikrar. Badan POM harus menindak tegas pelaku pelanggaran dan tidak tebang pilih untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat serta berisiko terhadap kesehatan," ujar Yosef, Rabu, 1 Juli 2026.

Yosef menjelaskan, pada Tahap II kali ini BBPOM Makassar menyerahkan dua perkara kepada Kejaksaan.

"Ada dua perkara yang kami lakukan Tahap II. Ini merupakan rangkaian proses hukum, di mana setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut pada tahap penuntutan," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, PPNS BBPOM Makassar menyerahkan dua orang tersangka, yakni seorang laki-laki berinisial S (58) dan seorang perempuan berinisial M (36). Turut diserahkan barang bukti berupa sediaan farmasi yang terdiri atas obat, kosmetik, dan obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurut Yosef, penegakan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif. Langkah tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Di sisi lain, BBPOM Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian. Namun, seluruh pelaku usaha diharapkan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami senantiasa mendukung setiap pertumbuhan usaha yang akan menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan. Namun tentunya pelaku usaha harus senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang paling utama," kata Yosef.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat.

"Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.

Yosef juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait obat dan makanan melalui aplikasi BPOM Mobile, menghubungi Halo BPOM di nomor 1500-533, atau layanan informasi BBPOM di Makassar di nomor 0852-11111-533.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....