Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Produk Hukum Kabupaten Enrekang

  • 26 Jun 2026 18:21 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Enrekang pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Rapat Harmonisasi Andi Mattalata. Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Enrekang, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Enrekang, anggota Bapemperda, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Adapun dua rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Enrekang Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Potong Hewan (RPH). Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Enrekang Tahun 2025–2029, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, antara lain penghapusan beberapa dasar hukum yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi rancangan, perbaikan diktum sesuai perubahan judul, penyesuaian redaksional pada ketentuan umum, serta penghapusan definisi yang tidak digunakan dalam batang tubuh peraturan.

Berdasarkan hasil pembahasan, substansi rancangan tersebut dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara itu, pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Potong Hewan, tim harmonisasi menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan. Di antaranya belum diaturnya klasifikasi jenis, kategori, dan kepemilikan rumah potong hewan, adanya materi muatan yang tidak relevan dengan judul rancangan, serta perlunya perbaikan sistematika secara menyeluruh.

Atas berbagai catatan tersebut, tim harmonisasi menyepakati agar rancangan peraturan daerah tentang Rumah Potong Hewan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut sebelum kembali diajukan dalam proses harmonisasi. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

“Melalui harmonisasi, kami memastikan bahwa setiap rancangan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki sistematika yang tepat, serta tidak menimbulkan potensi tumpang tindih norma. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan efektif dalam pelaksanaannya,” ujar Heny. Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap regulasi daerah dibentuk secara cermat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Kami akan terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas,” kata Andi Basmal.

Ia berharap sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel dapat terus diperkuat guna menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....