Gandeng Disbudpar Sulsel, Kemenkum Sosialisasi Merek bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- 23 Jun 2026 17:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Fashion lokal, jajanan tradisional, cinderamata khas Sulawesi Selatan, potensinya luar biasa, namun sebagian besar belum terlindungi secara hukum. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggandeng Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Merek bagi pelaku ekonomi kreatif, Senin, 22 Juni 2026, bertempat di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel.
Kegiatan ini menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, hingga para pelaku ekonomi kreatif dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel Andi Mirna, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Fitriani Nas membuka sambutan dengan mengungkapkan kondisi nyata yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan, besar potensinya, namun masih minim pemahaman soal pentingnya perlindungan merek.
"Sulawesi Selatan memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar, mulai dari fashion, jajanan tradisional, hingga cinderamata. Namun banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya perlindungan merek. Kami berharap Kanwil Kemenkum Sulsel dapat menjelaskan cara dan langkah pendaftaran merek agar para pelaku ekonomi kreatif paham betapa berharganya melindungi identitas usaha mereka," ujar Fitriani Nas.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris. Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, namun aset strategis yang menentukan daya saing sebuah produk di pasar yang semakin kompetitif.
"Bagi pelaku ekonomi kreatif, merek memiliki nilai strategis yang sangat besar. Merek yang telah terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset tidak berwujud yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan merek yang kuat dan terlindungi, produk ekonomi kreatif akan mudah dikenal, dipercaya, serta memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar regional, nasional, maupun global," ujar Andi Haris membacakan sambutan Kakanwil.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sebuah ekosistem yang pada ujungnya berpulang pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sesi pemaparan materi menghadirkan dua narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi. Andi Mirna, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, tampil sebagai narasumber pertama membedah tantangan nyata yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif dari sistem pemasaran yang masih konvensional, rendahnya pemahaman soal perlindungan merek, hingga belum lengkapnya legalitas usaha yang menghambat akses permodalan dan ekspansi pasar. Ia juga menyampaikan target ambisius pemerintah daerah tahun ini.
"Di tahun ini, Pemerintah Provinsi Sulsel menargetkan sekitar 700 pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk mendaftarkan merek mereka. Ini momentum yang luar biasa. Saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkannya sebaik-baiknya," ujar Andi Mirna.
Materi kedua disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulsel, Wawan Setiawan, yang mengupas secara praktis peran merek dalam mendongkrak nilai tambah produk ekonomi kreatif. Langkah demi langkah prosedur pendaftaran merek secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diuraikan dengan gamblang, mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga terbitnya sertifikat sebagai bukti hak resmi yang sah. Saat sesi tanya jawab dibuka. Pertanyaan mengalir deras. Beberapa peserta bahkan langsung memilih berkonsultasi langsung soal proses pendaftaran merek usaha mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....