Kemenkum Sulsel Dukung Kajian Urgensi Perubahan Tentang Orta Kantor Wilayah
- 15 Jun 2026 22:23 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung pelaksanaan kajian urgensi perubahan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Kantor Wilayah guna memastikan struktur organisasi di daerah tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan beban kerja yang terus berkembang. Dukungan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat mengikuti Diskusi Publik Kajian Urgensi Perubahan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Orta Kantor Wilayah secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (15/6/2026).
Andi Basmal menyambut baik pelaksanaan kajian yang dilakukan sebagai upaya memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi organisasi dan pelaksanaan tugas di kantor wilayah setelah adanya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum. “Kanwil merupakan perpanjangan tangan kementerian di daerah yang menjalankan berbagai fungsi strategis. Karena itu, kajian ini sangat penting untuk memastikan struktur organisasi yang ada saat ini mampu mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa masukan dari kantor wilayah sangat diperlukan agar kebijakan yang nantinya dirumuskan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H), Junarlis, menyampaikan bahwa diskusi publik ini dilaksanakan untuk melengkapi hasil kajian yang sedang disusun terkait urgensi perubahan organisasi dan tata kerja kantor wilayah.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi dan memberikan masukan dalam rangka melengkapi hasil kajian. Beberapa hal yang kami lihat dari kajian ini, kehadiran kantor wilayah mampu mengurangi berbagai beban dan biaya yang harus ditanggung masyarakat dalam mengakses layanan kementerian. Harapan kami, hasil kajian ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh kementerian dalam pengambilan kebijakan,” ungkap Junarlis.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian, Maryati, memaparkan Desain Naskah Pra-Kebijakan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2026 yang disusun dengan melibatkan narasumber eksternal dari Universitas Pancasila. Ia menjelaskan bahwa kajian dilakukan pada delapan kantor wilayah sebagai lokus penelitian, yakni Kanwil Jawa Barat, Maluku, Bali, Kalimantan Timur, Papua, Daerah Khusus Jakarta, Aceh, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Maryati, kajian tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan restrukturisasi organisasi, melainkan berangkat dari pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian struktur organisasi kantor wilayah dengan beban kerja yang dihadapi saat ini. “Secara konsep, penyederhanaan organisasi diarahkan agar lebih ramping, cepat, adaptif, dan fleksibel. Namun dari hasil pengumpulan data, terdapat jarak antara konsep yang dirancang dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Beberapa fungsi mengalami penumpukan beban kerja pasca restrukturisasi,” jelasnya.
Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif melalui wawancara dan diskusi pada delapan kantor wilayah. Hasil pengumpulan data menunjukkan adanya sejumlah isu yang menjadi perhatian, antara lain kesenjangan struktural, ketimpangan beban kerja, dan kesenjangan kewilayahan.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa kantor wilayah saat ini memegang 11 fungsi vital kementerian di daerah. Di sisi lain, terdapat perbedaan struktur antar divisi, di mana Divisi Pelayanan Hukum memiliki dua bidang, sedangkan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terdapat kondisi jabatan yang belum didukung struktur bidang secara langsung sehingga koordinasi jabatan fungsional dilakukan langsung kepada kepala divisi.
Melalui forum diskusi ini, diharapkan berbagai masukan dari kantor wilayah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....