Kemenkum Sulsel Dukung Upaya Pemkab Luwu Utara Dorong Pencatatan KI Komunal
- 14 Jun 2026 10:46 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya dan produk unggulan daerah menjadi fokus koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (11/6/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk membahas pencatatan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis sebagai langkah strategis menjaga kelestarian budaya sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset budaya yang dimiliki masyarakat Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara, Kamaluddin Alnan beserta jajaran, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. Pertemuan menjadi wadah sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman mengenai mekanisme pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis.
Andi Haris menyambut baik kunjungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang secara aktif melakukan konsultasi terkait pengelolaan dan pelindungan KI Komunal. Menurutnya, pencatatan KIK dan Indikasi Geografis merupakan instrumen penting untuk menjamin pelindungan hukum terhadap warisan budaya dan produk unggulan daerah yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kamaluddin Alnan memaparkan sejumlah potensi budaya dan produk unggulan yang direncanakan untuk dicatatkan pada Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelindungan hukum sekaligus instrumen pelestarian budaya yang dimiliki masyarakat Luwu Utara.
Alnan menjelaskan bahwa data potensi KIK yang akan dicatatkan nantinya juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program pemajuan kebudayaan, termasuk penyusunan regulasi daerah yang mendukung pelestarian budaya. Dengan demikian, pelindungan KI Komunal tidak hanya berfungsi menjaga warisan budaya dari potensi klaim pihak lain, tetapi juga menjadi fondasi dalam pembangunan kebudayaan daerah secara berkelanjutan.
Adapun sejumlah potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang diusulkan untuk dicatatkan meliputi Pelantikan Makole Baebunta, Mandre Sappera-Malangke, Ma’Gawe Samampa-Malangke, Tradisi Lokal Masyarakat Seko, Motif Sekong Sirenden Sipomandi Tenun Rongkong, Tradisi Adat Masyarakat Rongkong, Kapurung Masamba, Tari Ma’longge, serta Tari Pajjaga Rongkong. Selain itu, terdapat pula potensi Indikasi Geografis berupa Tenun Rongkong dan Kopi Uro Rongkong yang dinilai memiliki karakteristik khas dan reputasi yang kuat sebagai produk unggulan daerah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara akan melakukan pemenuhan data dukung yang diperlukan hingga proses penginputan ke Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia dapat dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan potensi budaya daerah memperoleh pelindungan hukum yang optimal.
Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (13/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang terus aktif berkoordinasi dalam mendorong pencatatan potensi Kekayaan Intelektual Komunal. “Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menunjukkan keseriusan dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah melalui mekanisme pelindungan kekayaan intelektual. Kami mengapresiasi langkah aktif yang terus dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi bersama Kanwil Kemenkum Sulsel. Semoga upaya ini dapat mempercepat pencatatan potensi budaya daerah sehingga memperoleh pelindungan hukum yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal berharap sinergi yang terbangun antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dapat menjadi contoh kolaborasi dalam mendorong pelestarian budaya berbasis pelindungan kekayaan intelektual, sehingga berbagai warisan budaya yang lahir dan berkembang di tengah masyarakat tetap terjaga serta memiliki nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....