Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Pembangunan Dua Ranperda Strategis

  • 12 Jun 2026 09:07 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pembahasan dan persetujuan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis 11 Juni 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rangkaian agenda tersebut, DPRD Kota Makassar menerima usul inisiatif Komisi C terkait Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB). Selain itu, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut. “Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujar Munafri.

Menurutnya, sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengatur sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Ia menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks akibat meningkatnya mobilitas masyarakat dan distribusi barang. “Melalui regulasi ini, kita ingin mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, terintegrasi, serta mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menjelaskan bahwa Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan disusun sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan Kota Makassar yang berpotensi memicu alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Menurut Ray, regulasi tersebut diperlukan untuk menjamin pembangunan berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040 sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

“Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” ujarnya. Ranperda tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga keseimbangan antara investasi dan hak ruang masyarakat, memperkuat pengawasan pembangunan, serta melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, dan kawasan cagar budaya.

Dengan pembahasan dan persetujuan dua regulasi strategis tersebut, Pemkot dan DPRD Makassar berharap tata kelola pembangunan kota dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....