SPMB Digital Persempit Celah Kecurangan, Jalur Zonasi Makin Transparan
- 11 Jun 2026 14:58 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di Sulawesi Selatan terus menjadi perhatian masyarakat. Seiring penerapan sistem digital dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pertanyaan muncul terkait efektivitas sistem tersebut dalam mencegah praktik kecurangan saat proses penerimaan peserta didik baru.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Pendidikan Samsul Ardi Kamis 11 Juni 2026 menjelaskan bahwa aplikasi SPMB digital memang dirancang untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tujuan diciptakannya aplikasi ini adalah untuk membuat sistem penerimaan murid baru menjadi transparan, jelas, akuntabel, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem SPMB terus mengalami penyempurnaan dari tahun ke tahun untuk meminimalisir berbagai celah kecurangan yang sebelumnya kerap terjadi, khususnya pada jalur zonasi. Ia mencontohkan praktik pemindahan Kartu Keluarga (KK) yang dahulu dilakukan sebagian orang tua dengan cara menumpangkan anak ke KK kerabat yang tinggal dekat sekolah tujuan.
Modus tersebut kini tidak lagi dapat dilakukan karena sistem telah terintegrasi dengan data kependudukan. “Sekarang peserta didik yang tercatat sebagai ‘famili lain’ dalam kartu keluarga akan otomatis ditolak oleh sistem. Data kependudukan sudah terintegrasi sehingga status hubungan keluarga dapat terdeteksi secara langsung,” jelasnya.
Selain itu, sistem digital juga secara otomatis melakukan verifikasi terhadap jarak domisili calon siswa dengan sekolah tujuan. Jika jarak tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku, maka pendaftaran tidak dapat diproses pada jalur tersebut.
“Misalnya untuk zona 1 berlaku jarak 0 sampai 3 kilometer. Jika sistem mendeteksi jarak calon siswa lebih dari itu, maka otomatis tidak bisa mendaftar pada tahap tersebut dan harus mengikuti jalur atau tahap yang sesuai,” katanya.
Terkait efektivitas sistem zonasi dalam pemerataan pendidikan, Samsul Ardi menilai kebijakan tersebut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal siswa. Ia mencontohkan, sebelum penerapan zonasi, tidak sedikit siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru harus bersekolah di lokasi lain karena tingginya persaingan masuk ke sekolah-sekolah favorit.
“Dengan sistem zonasi, anak yang rumahnya berada di sekitar sekolah memiliki kesempatan lebih besar untuk bersekolah di lingkungan terdekat. Ini juga membantu mengurangi biaya transportasi dan beban ekonomi orang tua,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan zonasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. “Pada dasarnya sistem SPMB ini dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian, dengan tujuan utama memberikan layanan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan merata,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....