Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2026
- 04 Jun 2026 10:40 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Bapenda Sulsel menghadirkan Program Khusus pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sepanjang bulan Juni 2026. Demikian disampaikan Andi Winarno, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel saat berbincang bersama RRI Lewat Dialog Makassar menyapa pagi, Rabu, 3 Juni 2026.
Dikatakan bahwa insentif yang adalah penghapusan sanksi administrasi secara total yakni pembebasan denda 100% Untuk seluruh tunggakan denda pajak kendaraan bermotor. Andi Winarno mengatakan agar Warga yang selama ini menunda pembayaran karena takut dengan nilai denda yang membengkak kini bisa bernapas lega dengan adanya pembebasan denda 100%.
"Yang pertama, pembebasan denda 100%, Jadi masyarakat kalau bayar pajak sekarang, denda-denda kemarin itu sudah kita bebaskan, Mbak, untuk seluruh tunggakan denda pajak kendaraan bermotor," kata Andi Winarno kepada RRI.
Lebih lanjut Andi Winarno mengatakan bahwa selain pembebasan denda 100%, kebijakan kali ini juga menyentuh pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bagi para penunggak lama. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan potongan sebesar 50% atau setengah harga dari nilai pokok pajak bagi kendaraan yang masa tunggakannya tercatat untuk tahun 2025 ke bawah.
"Kemudian yang kedua, kami juga memberikan pembebasan pokok PKB. Jadi ini yang menarik karena yang kita bebaskan ini adalah kalau ada yang menunggak di bawah 2025 ke bawah, itu kita bebaskan 50%," tutur Andi Winarno.
Selain pembebasan denda 100%, potongan sebesar 50% dari nilai pokok pajak bagi kendaraan yang masa tunggakannya tercatat untuk tahun 2025 ke bawah, Andi Winarno mengatakan terdapat pula pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. “Kemudian yang ketiga, dari teman-teman Jasa Raharja juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ,” ungkap , Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel.
Andi Winarno, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel berharap dengan adanya program khusus untuk kendaraan bermotor ini seluruh masyarakat dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak mereka. “Jadi kami harap semua masyarakat memanfaatkan momentum ini dalam rangka untuk membayar pajak kendaraan,” ungkapnya kepada RRI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....