Kemenkum Sulsel-Pemda Wajo Pastikan Kebijakan Daerah Lahir dari Kajian Kuat

  • 03 Jun 2026 18:52 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Wajo - Peraturan daerah yang lahir tanpa kajian yang mendalam ibarat rumah yang dibangun tanpa pondasi, terlihat berdiri, tapi tidak tahan lama. Ia rawan digugat, rawan tidak efektif di lapangan, dan rawan merugikan masyarakat yang seharusnya di lindungi. Itulah mengapa naskah akademik bukan sekadar formalitas administratif dalam proses legislasi daerah, ia adalah fondasi intelektual yang menentukan apakah sebuah perda akan berdampak atau hanya memenuhi daftar produk hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal pada Selasa, 2 Juni 2026, mendorong pemerintah daerah Wajo melibatkan para Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel dalam penyusunan naskah akademik dan telaah hukum atas rancangan peraturan daerah Pemda Wajo. Hal tersebut disampaikan Andi Basmal kepada Bupati Wajo Andi Rosman saat melakukan audensi. Hal ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah Wajo dari hulu.

"Wajo punya banyak kebutuhan regulasi, dan kami di Kemenkum Sulsel ingin memastikan setiap perda yang dihasilkan benar-benar kuat secara hukum, benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, dan tahan uji ," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Selasa, 2 Juni 2026.

Andi Basmal mengatakan bahwa Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki keahlian teknis legislasi yang terlatih. Untuk itu ia meminta dilibatkan langsung dalam proses penyusunan naskah akademik untuk prioritas regulasi Wajo.

"Naskah akademik yang baik bukan dokumen yang ditulis hanya untuk melengkapi syarat administratif. Namun kajian yang menjawab dengan jujur: mengapa regulasi ini dibutuhkan dan Apa masalah yang ingin diselesaikan. Tim kami terlatih untuk itu," jelas Andi Basmal.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati nendukung langkah Kakanwil dalam mendorong pelibatan Perancang Kemenkum Sulsel dalam penyusunan naskah akademik untuk rancangan perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Wajo. Selain itu, tim dari Kanwil juga akan melakukan harmonisasi rancangan perda, memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak ada tumpang tindih dengan regulasi daerah lain yang sudah berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....