Kemenag Sulsel Musnahkan 16.387 Blangko Ijazah Madrasah

  • 25 Mei 2026 13:05 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Pendidikan Madrasah melakukan pemusnahan ribuan blangko ijazah madrasah yang sudah tidak terpakai. Total sebanyak 16.387 lembar blangko ijazah madrasah dari tahun pelajaran 2008/2009 hingga 2024/2025 dimusnahkan di halaman belakang kantor Kanwil Kemenag Sulsel, Makassar, Senin, 25 Mei 2026.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagai bagian dari penertiban administrasi negara. Langkah ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel, H. Wahyuddin Hakim. Sejumlah pejabat terkait seperti Ketua Tim Kerja Pendidikan Madrasah, Tim Hukum, Pora dan TLHP H. Salman Fattah, serta staf bidang pendidikan turut hadir menyaksikan proses tersebut.

Wahyuddin Hakim menjelaskan bahwa pemusnahan blangko ijazah madrasah dilakukan terhadap dokumen yang sudah tidak terpakai maupun yang sudah tidak memiliki masa berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen di kemudian hari yang bisa merugikan institusi pendidikan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, ketertiban administrasi, serta keamanan dokumen negara di lingkungan madrasah,” ujar Wahyuddin dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenag Sulsel dalam memperkuat tata kelola administrasi pendidikan. Menurutnya, pengelolaan dokumen seperti blangko ijazah madrasah harus dilakukan secara ketat dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Wahyuddin menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan dokumen pendidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menyebut setiap proses administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang ada.

“Ini adalah bentuk komitmen kami agar seluruh proses administrasi pendidikan berjalan tertib dan transparan,” katanya. Ia juga menekankan bahwa pengawasan internal dilakukan secara ketat dalam setiap tahapan pemusnahan.

Proses pemusnahan berlangsung tertib dan sesuai prosedur dengan pengawasan langsung dari unsur terkait di lingkungan Kanwil Kemenag Sulsel. Tidak ada kendala berarti selama kegiatan berlangsung hingga seluruh dokumen berhasil dimusnahkan.

Langkah pemusnahan ribuan blangko ijazah madrasah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengelolaan arsip negara secara profesional. Pemerintah berharap praktik serupa terus dilakukan secara konsisten demi menjaga integritas administrasi pendidikan di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....