UU HKPD, Sekda Sulsel Nilai Positif Ruang yang Diberikan Pusat
- 23 Mei 2026 13:47 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah telah membuka ruang terhadap penerapan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang salah satunya terkait dengan belanja pegawai 30 persen. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menilai langkah pemerintah pusat hal positif dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membahasnya.
Seperti diketahui, jelang penerapan UU HKPD pada tahun 2027, Pemerintah Daerah mulai menghitung ulang terkait belanja pegawai dimana ada batasan maksimal belanja pegawai 30 persen, dari total belanja APBD. Akibatnya, muncul kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (PPPK) mereka terancam di rumahkan.
Untuk itu. belum lama ini telah dilakukan rapat bersama tiga Kementerian, masing-masing Kementeria Keuangan , Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi dan Kemendagri membahas tentang UU HKPD tersebut, yang salah satunya juga membahas terkait dengan kondisi fiskal dan nasib PPPK dengan penerapan UU tersebut.
Beberapa point yang menjadi hasil Keputusan dari rapat 3 menteri tersebut diantaranya, salah satu poin yang dibahas yakni ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang diatur dalam Pasal 146 UU HKPD, yang rencananya mulai berlaku pada 2027. Ketentuan itu nantinya akan disesuaikan, di mana pemerintah akan mengatur masa transisi secara lebih fleksibel melalui Undang-Undang APBN.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menilai langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah membuka ruang komunikasi kepada Pemerintah Daerah dan ini menjadi hal positif. Ia menjelaskan penerapan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD akan diterapkan pada tahun 2027 atau sesuai aturan selambat-lambatnya lima tahun setelah ditetapkan.
Lebih jauh, ia menambahkan adapun ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, didalamnya ini mencakup Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) serta berbagai honorarium lainnya. Namun, jika TPP tidak dimasukkan dalam komponen belanja pegawai dan ditempatkan pada pos anggaran lain maka persentase belanja pegawai dinilai masih bisa disiasiti agar tidak melampaui.
“Dalam UU tersebut dikatakan belanja pegawai maksimal 30 persen dari besaran APBD keseluruhan, itu kalau menganggap belanja pegawai didalamnya termasuk TPP dan honor-honor selain TPP salah satunya staf khusus. Itu kalau masih menganggap TPP masuk dalam belanja pegawai tapi kalau tidak , ditempatan dalam barang dan jasa itu bisa disiasati itu bisa tidak sampai 30 persen,” ujar Jufri Rahman Jumat, 22 Mei 2026
Namun, ia menyatakan jika tetap dilaksanakan 30 persen tersebut disinilah peran dari pemerintah pusat , “Pemerintah Pusat dalam undang-undan otonomi daerah menetapkan yang namanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan membuatkan aturan NSPK nya ,misalnya untuk daerah yang jumlah penduduknya sekian maka belanja pegawainya sekian,” Jelas Jufri Rahman
Menurutnya, ketika banyak yang dilayani dan banya melayani tentunya belanja pegawainya akan naik,”Untuk itu saya katakana, jangan membuat aturan yang menyamaratakan seluruh kondisi Indonesia sama, harus afirmatif dan itu perlu dibuat aturan dengan eksepsi ada Namanya klausul bersyarat ada syarat tertentu yang harus dipenuhi,”paparnya
Ia menilai positif adanya langkah pemerintah pusat dengan membuka ruang komunikasi setelah adanya pertemuan bersama antara Kementerian Keuangan, Kemenpan-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, dengan adanya ruang komunikasi tersebut, pemerintah pusat memberikan kelonggaran agar setiap persoalan yang dihadapi daerah dapat dicarikan solusi bersama, pemerintah pusat memiliki pengalaman dalam menyelesaikan berbagai persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....