Penjualan Obat Bebas di Minimarket Wajib Kantongi Izin Berusaha

  • 23 Mei 2026 13:44 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat bebas dan obat bebas terbatas hanya dapat diedarkan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian, yaitu rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat, serta fasilitas lain seperti hipermarket, supermarket, dan minimarket yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

"Artinya sarana lain yang tidak memiliki izin berusaha tidak diperbolehkan menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas,"kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.

Dikatakan toko obat yang menyalurkan obat bebas dan obat bebas terbatas kepada sarana ritel berizin atau mmemiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dibatasi maksimal hanya kepada lima sarana ritel dan jumlah obat yang disalurkan hanya untuk kebutuhan penggunaan selama tiga hari.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Yosef menegaskan dapat dikenakan sanksi administratif baik kepada toko obat yang menyuplai obat maupun kepada sarana ritel yang menjualnya.

Namun Yosef mengaku kebijakan ini tidak mudah dijalankan, karena di satu sisi pemerintah harus memastikan ketersediaan dan pemerataan akses masyarakat terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas untuk swamedikasi. Tetapi di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga mutu, keamanan, dan khasiat obat, serta mencegah terjadinya diversi obat ke jalur ilegal maupun penyalahgunaan obat.

"Karena itu diperlukan kolaborasi bersama dari seluruh pihak. Dalam UU maupun peraturan pelaksananya juga ditegaskan adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan ketentuan tersebut,"harapnya.

Selain itu, Yosef menuturkan penyaluran obat dari toko obat ke sarana ritel berizin atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya diperbolehkan untuk obat bebas dengan logo lingkaran hijau pada kemasa. Serta obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru pada kemasan.

"Sedangkan obat keras (Daftar G, logo lingkaran merah dengan huruf “K”) dilarang untuk disalurkan melalui mekanisme tersebut karena bukan menjadi kewenangan sarana ritel maupun toko obat,"pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....