MPDN Sulsel Dibekali Pemahaman Kepatuhan PMPJ, Optimalkan Kinerja Notaris

  • 22 Mei 2026 06:02 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Notaris di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) terkait penerapan PMPJ dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Sulsel. Forum tersebut juga menjadi wadah koordinasi dalam membahas berbagai kendala yang dihadapi sekretaris MPDN di lapangan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ramli, dan menghadirkan narasumber Dora Hanura. Dalam pembahasan, peserta memperoleh penguatan terkait kewajiban notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa penerapan PMPJ kini wajib dilakukan terhadap seluruh jenis transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi perluasan dari regulasi sebelumnya yang hanya mencakup lima jenis transaksi tertentu.

Selain itu, forum juga membahas meningkatnya temuan penyalahgunaan jasa notaris dalam transaksi keuangan sehingga pengawasan terhadap kepatuhan PMPJ perlu diperkuat. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan PMPJ yang dimulai dari pengisian Customer Due Diligence (CDD), penilaian risiko, hingga pengisian Enhanced Due Diligence (EDD).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang diskusi penting bagi tujuh MPDN di Sulsel dalam menyamakan persepsi terkait pengawasan terhadap notaris. “Forum ini menjadi ruang diskusi bagi tujuh MPDN di Sulsel untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan notaris, khususnya mengenai kepatuhan PMPJ serta pembahasan DIM yang dialami sekretaris MPDN agar permasalahan di lapangan dapat dipecahkan secara bersama,” ujar Demson Marihot.

Demson juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan penerapan PMPJ oleh notaris di Sulsel yang saat ini baru mencapai sekitar 10 persen. Karena itu, menurutnya, MPDN sebagai garda terdepan pengawasan notaris perlu memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan nyata terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal berharap forum tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan kapasitas sekretaris MPDN dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris di wilayah masing-masing. “Pengawasan terhadap notaris harus terus diperkuat melalui pemahaman regulasi yang baik dan koordinasi yang efektif antar MPDN. Kami berharap forum ini dapat memperkaya wawasan sekretaris MPDN Sulsel sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris dapat berjalan lebih optimal,” ujar Andi Basmal. Kamis, 21 Mei 2026.

Diketahui, Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, narasumber Dora Hanura, sekretaris MPDN se-Sulsel, serta jajaran pelaksana Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulsel.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....