Media Mainstream Terancam, Diskominfo Sulsel Dorong Transformasi Digital

  • 21 Mei 2026 13:24 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Media sosial telah menjadi platform instan yang sangat digandrungi di era transformasi digital karena menyajikan konten yang ringan dan cepat dicerna. Hal ini memicu fenomena kebablasan informasi yang mengancam eksistensi media mainstream (cetak, radio, dan portal berita resmi).

Sekertaris Dinas Kominfo SP Prov. Sulsel, Sultan Rakib dalam Program Literasi Digital mengungkapkan pemerintah telah melakukan upaya pelindungan terhadap media mainstream sebenarnya telah diatur dalam regulasi hak penerbit (publisher rights) sejak tahun 2024 (Perpres No. 32 Tahun 2024). Regulasi ini mewajibkan platform digital global untuk memberikan kompensasi atas karya jurnalistik yang mereka distribusikan.

“Persoalannya melalui published right itu sudah berjalan, sudah sejak tahun 2024, tapi tidak terpenuhi dan tidak ada komitmen dari platform untuk membayar itu. Jadi seenaknya saja media-media anti-mainstream, TikTok dan lain sebagainya itu mengambil karya-karya jurnalis untuk di platformnya dan mendapatkan ya pasti engagement yang tinggi di satu sisi, media yang bersangkutan yang menghasilkan dan memproduksi berita tersebut,” jelas Sultan saat menjadi narasumber Pro 1 RRI Makassar, Kamis, 21 Mei 2026.

Menghadapi tantangan tersebut, Sultan mengungkapkan Diskominfo Sulawesi Selatan fokus mendorong media mainstream untuk terus adaptif terhadap transformasi digital dengan memanfaatkan infrastruktur multiplatform. Diskominfo juga aktif merangkul berbagai komunitas, jurnalis lokal, dan individu media untuk bersama-sama memproduksi pemberitaan yang bertanggung jawab.

“Kami bekerjasama dengan media-media mainstream untuk terus mendorong sebuah pemberitaan-perberitaan jurnalis yang bertanggung jawab dan terverifikasi dengan baik. Dan ini ada beberapa berbagai kalangan, kita sudah rangkul mulai dari komunitas-komunitas dan ataupun individu-individu media lainnya untuk terus bersama dalam mewujudkan sebuah informasi-informasi yang bertanggung jawab dan capable gitu,” jelas Sultan.

Selain itu, Diskominfo juga memberikan edukasi preventif bagi masyarakat agar selalu melakukan tabayyun (konfirmasi) melalui mesin pencari apabila mendapati informasi yang mencurigakan. Sementara itu, edukasi literasi digital secara inklusif juga terus diarahkan kepada kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

Sultan juga menilai lansia sangat rentan menjadi korban manipulasi konten berbasis Generative AI (seperti video rekayasa) karena faktor adaptasi teknologi yang melompat. Sementara pada anak-anak, mitigasi dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang membatasi penggunaan gawai dan akun media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....