Kemenkum Sulsel Dukung Implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026

  • 20 Mei 2026 16:31 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan dukungan aktif terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 melalui partisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Laporan Pengaduan Masyarakat, rekonsiliasi data pengaduan masyarakat dan rekonsiliasi data hukuman disiplin pegawai secara daring dari Ruang Rapat Kakanwil, Selasa, 19 Mei 2026.

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, Bagian Laporan Aduan Masyarakat, serta Bagian SDM Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam arahannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Hantor Situmorang menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus standarisasi dalam pengelolaan laporan pengaduan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu meminimalisir maladministrasi dan mempercepat respons terhadap setiap pengaduan yang masuk.

Hantor menegaskan bahwa penguatan tata kelola pengaduan masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan disiplin aparatur. Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut turut dibahas tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai serta penegasan batasan kewajiban dan larangan bagi ASN guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Penegakan disiplin aparatur bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga memperbaiki, mendidik, mencegah terulangnya pelanggaran, sekaligus memberikan efek jera. Disiplin yang kuat merupakan fondasi penting dalam organisasi,” ujar Hantor.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIPIDU, tercatat sebanyak 52 pengaduan dari seluruh kanal pengaduan dengan 48 laporan telah selesai diproses. Sementara itu, berdasarkan data hukuman disiplin melalui SIMAS, terdapat 28 kasus dengan 18 kasus masih dalam proses penanganan, yang didominasi pelanggaran ketidakhadiran kerja.

Hantor juga menekankan pentingnya rekonsiliasi data antara unit pusat dan kanwil guna memastikan data yang disajikan valid dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan organisasi. Ia meminta seluruh jajaran agar setiap proses pemberian penghargaan, promosi, mutasi, maupun pelatihan pegawai mempertimbangkan catatan disiplin dan rekam jejak pegawai.

Menindaklanjuti hal tersebut, Meydi Zulqadri menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap memperkuat pengelolaan administrasi pengaduan masyarakat serta pembinaan disiplin pegawai melalui koordinasi dan pengawasan internal yang berkelanjutan.

Sementara itu, Andi Basmal menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung implementasi regulasi tersebut melalui partisipasi aktif seluruh jajaran. “Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026. Pengelolaan pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memperkuat integritas organisasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegas Andi Basmal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....