Kenali Ciri Investasi Legal Berdasarkan Regulasi Baru OJK

  • 14 Mei 2026 14:50 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Keamanan instrumen investasi di Indonesia kini semakin diperkuat melalui mandat POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan Undang-Undang P2SK. Regulasi ini memberikan wewenang penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur serta mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk aktivitas investasi.

Asistem Manajer Madya OJK Prov. Sulsel Sulbar, Inci M. Darmawan dalam Program Indonesia Cerdas pada Rabu, 13 Mei 2026, menjelaskan bahwa investasi legal mencakup seluruh aktivitas investasi yang dilakukan melalui lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator terkait seperti Bank Indonesia dan Bappebti. Sebaliknya, investasi ilegal atau "bodong" merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki izin operasional atau dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha, namun menjalankan proses bisnis yang tidak sesuai dengan perizinannya.

“Investasi ilegal atau bodong itu seringkali menjanjikan keuntungan yang lebih besar. Tendensi kita sebagai manusia itu selalu menginginkan sesuatu yang lebih besar daripada yang lainnya,” jelas Inci – sapaan akrabnya.

Secara ekonomi, dorongan untuk mendapatkan keuntungan lebih, sering kali dimanfaatkan oleh entitas investasi ilegal sebagai umpan. Diungkapkan Inci, instrumen investasi legal memberikan imbal hasil logis sebesar 3–10%, sementara investasi ilegal masuk dengan janji keuntungan hingga ratusan persen.

“Selain dengan keuntungan dan juga legalitasnya ya, yang paling sering itu kita lihat itu adalah bagaimana cara mereka melakukan pemasaran suatu investasi. Yang sifatnya lega, Itu diatur bagaimana mereka memasarkan produknya,” ungkap Inci.

Sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK telah menetapkan batasan ketat bagi lembaga jasa keuangan dalam memasarkan produknya. Salah satu poin utamanya adalah larangan pemasaran melalui kanal komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Lembaga keuangan diperbolehkan beriklan secara terbuka melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, atau YouTube. Namun, lembaga keuangan dilarang keras menghubungi calon konsumen secara personal melalui pesan singkat atau chat pribadi sebelum ada kesepakatan awal. Komunikasi yang bersifat tertutup dan privat hanya sah dilakukan apabila konsumen telah menyatakan ketertarikan atau sepakat untuk menggunakan produk tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....