Warga Tamalanrea Tolak PSEL di Permukiman, Aksi Penolakan Kian Menguat
- 13 Mei 2026 20:04 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) di Kecamatan Tamalanrea terus menguat. Warga dari berbagai wilayah di Tamalanrea turun ke jalan menuntut pemerintah pusat mengkaji ulang lokasi proyek yang dinilai berada terlalu dekat dengan permukiman masyarakat.
Aksi yang berlangsung di pelataran Balai Kota Makassar, Rabu 13 Mei 2026, dimotori oleh Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa. Massa aksi membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penolakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut di kawasan hunian warga. Koordinator aliansi, H. Akbar Adhy, mengatakan warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menolak pembangunan PSEL karena dinilai berpotensi mengancam kesehatan dan lingkungan masyarakat sekitar.
“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Kami meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan lokasi lain yang lebih layak dan tidak berada di tengah permukiman warga,” tegasnya.
Menurut Akbar, aksi tersebut bukan sekadar penolakan terhadap proyek pembangunan, tetapi juga perjuangan mempertahankan hak hidup sehat dan keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang. Ia menyebut massa aksi berasal dari sejumlah wilayah seperti Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, Akasia, dan Alamanda yang memiliki kekhawatiran serupa terhadap dampak sosial maupun lingkungan dari proyek tersebut.
“Kami turun aksi membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan penolakan sekaligus seruan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Satu tujuannya menolak lokasi PSEL di permukiman kami di Tamalanrea,” ujarnya.
Warga mendesak pemerintah menghentikan rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea dan melakukan kajian ulang secara transparan serta partisipatif. Mereka juga meminta solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan tidak berdampak langsung terhadap kawasan padat penduduk.
Akbar menilai lokasi pembangunan PLTSa terlalu dekat dengan permukiman sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga menurunkan kualitas hidup masyarakat. “Kami tidak anti pembangunan PSEL, tapi jangan bangun di tengah permukiman kami. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan warga,” katanya.
Penolakan warga semakin menguat setelah adanya pernyataan Menteri Purbaya dalam rapat Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Pembangunan (Satgas P2SP) di Jakarta yang menyebut proyek tersebut tetap akan dibangun di Tamalanrea. Pernyataan itu memicu keresahan warga karena dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat terdampak.
“Pernyataan bahwa lokasi tetap di Tamalanrea membuat kami resah. Seolah suara kami tidak dianggap,” tutup Akbar.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin disebut mengambil posisi sebagai penyeimbang antara kebijakan pemerintah pusat dan aspirasi warga. Sejak 2025, Pemkot Makassar bersama sejumlah SKPD terkait aktif mengawal aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan proyek di kawasan padat penduduk tersebut.
Pemerintah kota juga mendorong alternatif pemindahan lokasi proyek ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Manggala yang dinilai lebih representatif secara teknis maupun sosial. Selain itu, Pemkot Makassar diketahui telah melakukan koordinasi lintas kementerian bersama pihak PT SUS guna mencari solusi yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan keadilan lingkungan dalam pembangunan infrastruktur energi berbasis sampah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....