Kemenkum Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan KI
- 13 Mei 2026 09:24 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulsel bersama perguruan tinggi mitra yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa, 12 Mei 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan karya ilmiah yang perlu memperoleh perlindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual. “Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong civitas akademika untuk semakin produktif menghasilkan karya dan memastikan karya tersebut memperoleh perlindungan hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia pendidikan tinggi dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui edukasi, pendampingan, hingga penguatan kelembagaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyebarluasan informasi dan diseminasi, pendidikan dan penelitian, pengembangan sumber daya manusia di bidang KI, pertukaran data dan informasi, penguatan Sentra KI, hingga penempatan mahasiswa magang pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Sebanyak 43 perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel yakni Universitas Hasanuddin, Universitas Sawerigading, Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia Kesdam XIV/Hasanuddin, Universitas Indonesia Timur, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Bosowa, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Makassar, Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, serta sejumlah perguruan tinggi lainnya di Sulawesi Selatan. Kanwil Kemenkum Sulsel juga akan memberikan pendampingan administratif dan teknis kepada perguruan tinggi dalam penguatan Sentra KI, termasuk asistensi pendaftaran hak cipta, merek, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya bagi dosen maupun mahasiswa.
Andi Basmal berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual dari kalangan akademisi sekaligus memperkuat daya saing inovasi daerah. “Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya ide dan inovasi. Karena itu, hasil karya akademik harus dijaga dan dilindungi agar memiliki kepastian hukum serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah dan nasional,” tutupnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, serta jajaran fungsional dan pelaksana pada Bidang Kekayaan Intelektual.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....