Kemenkum Sulsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif bagi KMP di Selayar
- 08 Mei 2026 07:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Selayar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan sosialisasi urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku koperasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan produk yang dipasarkan secara bersama-sama.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, yang memaparkan pentingnya merek sebagai identitas pembeda suatu produk maupun jasa di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif. Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan karakteristik barang atau jasa.
Menurutnya, keberadaan merek kolektif sangat relevan bagi koperasi karena mampu memperkuat identitas usaha sekaligus menjaga kualitas produk yang dihasilkan anggota koperasi. “Pendaftaran merek kolektif bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai tambah produk yang dipasarkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen strategis dalam pengembangan ekonomi daerah karena mendorong standardisasi kualitas produk dan membuka peluang kerja sama antaranggota koperasi. Selain menjelaskan manfaat merek kolektif, peserta juga diberikan pemahaman terkait persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga ketentuan penggunaan merek kolektif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diingatkan agar segera mendaftarkan merek guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Pasalnya, penggunaan merek terdaftar tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong pelaku usaha, termasuk koperasi, untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. “Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal agar lebih dikenal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tutup Andi Basmal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....