Kemenkum Sulsel Dorong Ranperda Cadangan Pangan Pangkep Tepat Sasaran
- 08 Mei 2026 07:19 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel, Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pangkep, Asrul Azikin, Kepala Bagian Hukum Setda Pangkep, Tim Dinas Ketahanan Pangan, Tim Penyusun Ranperda, Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Pengabdian Masyarakat Kabupaten Pangkep, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa salah satu tugas Kanwil Kementerian Hukum adalah melakukan pengharmonisasian terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Ia berharap regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kami berharap peraturan ini betul-betul sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik. Karena itu, diperlukan perhatian bersama agar rancangan yang nantinya disahkan menjadi peraturan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pangkep, Asrul Azikin, menyampaikan apresiasi atas penyambutan yang diberikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel beserta jajaran dalam pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih atas sambutan langsung dari Bapak Kakanwil beserta jajaran dalam pembahasan Ranperda ini,” ujarnya.
Dalam pembahasan, tim perancang yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irma Wahyuni dan Syarif As’ad serta Tim Pokja lainnya melakukan penyesuaian terhadap sejumlah substansi dan teknik penyusunan Ranperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa ketentuan mendapat penyempurnaan redaksional maupun penguatan substansi agar regulasi yang dihasilkan lebih efektif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hasil rapat menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diterima dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....