Kemenkum Ingatkan Siswa SMPN 45 Makassar Dampak Buruk Penyalahgunaan Napza

  • 22 Jul 2026 11:58 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengingatkan para siswa baru SMP Negeri 45 Makassar tentang dampak buruk penyalahgunaan NAPZA melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Penyuluhan hukum yang berlangsung di SMPN 45 Makassar tersebut diikuti sebanyak 115 peserta. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan edukasi mengenai jenis-jenis NAPZA, dampak penyalahgunaannya terhadap kesehatan, mental, kehidupan sosial, hingga ancaman hukum yang mengintai pelaku penyalahgunaan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Puguh Wiyono, membuka kegiatan sekaligus menjelaskan pengertian NAPZA yang meliputi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya beserta contoh-contohnya. Ia menekankan bahwa berbagai jenis zat tersebut dapat memengaruhi sistem saraf, mengubah perilaku, serta menyebabkan ketergantungan apabila disalahgunakan.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Akbar Ainur Ramadhan menguraikan dampak buruk penyalahgunaan NAPZA dari sisi fisik, mental, perilaku, hingga sosial dan hukum. Ia mengingatkan para siswa bahwa rasa penasaran yang tidak terkendali dapat berujung pada penyesalan seumur hidup. "Satu kali mencoba saja bisa mengubah hidupmu selamanya. NAPZA tidak pernah memberikan kebahagiaan sejati, tetapi justru mencuri masa depan," pesannya kepada para peserta.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Andi Fikri Fauzi, mengajak para siswa untuk berani mengambil sikap apabila mengetahui teman yang terlibat penyalahgunaan NAPZA. Menurutnya, langkah terbaik adalah tidak ikut terlibat, mengingatkan dengan cara yang baik, serta melaporkan kepada orang tua maupun pihak sekolah agar teman tersebut memperoleh penanganan yang tepat.

Ia juga menjelaskan bahwa masa SMP merupakan fase yang rentan karena siswa sedang berada pada masa peralihan dengan rasa ingin tahu yang tinggi, keinginan diterima oleh lingkungan pergaulan, serta kondisi emosi yang masih berkembang. Oleh karena itu, pemahaman mengenai bahaya NAPZA perlu ditanamkan sejak dini.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa penyuluhan hukum sengaja memanfaatkan momentum MPLS agar materi mengenai kesadaran hukum dapat diterima sejak hari-hari pertama para siswa memasuki lingkungan sekolah. "Momentum MPLS menjadi waktu yang tepat untuk membekali para siswa baru dengan pengetahuan hukum. Kami ingin mereka memahami sejak dini dampak buruk penyalahgunaan NAPZA, baik terhadap kesehatan maupun masa depan mereka, sekaligus mengetahui adanya konsekuensi hukum yang mengikat setiap pelaku penyalahgunaan NAPZ," ujar Heny.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Selasa, 21 Juli 2026 menyampaikan apresiasi kepada SMP Negeri 45 Makassar yang telah memberikan kesempatan kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik baru. "Kami mengucapkan terima kasih kepada SMP Negeri 45 Makassar yang telah membuka ruang bagi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk hadir memberikan edukasi hukum kepada para siswa baru. Sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah sangat penting dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, serta mampu menjauhi penyalahgunaan NAPZA sejak dini," ujar Andi Basmal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....