Bukan Cuma Makanan, Jok Mobil hingga Kosmetik Pun Wajib Halal
- 06 Mei 2026 11:16 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman. Cakupannya jauh lebih luas, mulai dari sepatu kulit, tas, ikat pinggang, jok mobil, obat-obatan, hingga produk kosmetika, semuanya masuk dalam peta jalan sertifikasi halal Indonesia hingga 2039.
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH Sulawesi Selatan, H. Rusfandi, S.ST., menjelaskan bahwa regulasi halal mencakup dua kategori besar, yaitu barang dan jasa. "Barang gunaan seperti sepatu, tas, ikat pinggang, hingga jok mobil yang terbuat dari kulit semuanya akan terkena sertifikasi halal, termasuk juga obat-obatan dan kosmetika," ujar Rusfandi dalam Dialog UMKM Bicara RRI Pro 1 Makassar, Senin, 5 Mei 2026.
Perluasan ke produk kosmetika beralasan kuat. Banyak bahan kosmetik yang bersumber dari bahan hewani yang berpotensi tidak halal. Sementara untuk kategori jasa, kewajiban halal mencakup jasa sembelihan, jasa distribusi, jasa pengemasan, dan jasa penyimpanan. Semua kategori ini diatur secara bertahap melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan tenggat akhir tahun 2039.
Proses audit halal pun tidak hanya memeriksa komposisi bahan baku. Tim pemeriksa turut mengevaluasi aspek higienitas, sanitasi, serta seluruh rantai proses mulai dari bahan datang, proses produksi, hingga distribusi. "Bukan hanya bahan-bahannya saja, semua prosesnya sampai ke distribusi harus memenuhi standar yang sudah ditentukan," kata Rusfandi.
Dengan cakupan yang luas itu, Rusfandi mengimbau masyarakat untuk aktif memverifikasi keaslian label halal pada produk yang dibeli. Label halal resmi Indonesia yang diterbitkan BPJPH tidak hanya berwarna ungu, tetapi juga tersedia dalam warna hitam, biru tosca, dan putih. "Yang paling penting adalah di bawah tulisan Halal Indonesia terdapat nomor ID dengan sekitar 15 hingga 17 digit angka," jelasnya.
Nomor ID tersebut dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian sertifikat melalui laman resmi bpjph.halal.go.id. Selain itu, BPJPH juga telah menerbitkan barcode pada setiap sertifikat halal yang dapat dipindai langsung untuk mengecek kesesuaian antara label yang tercantum di produk dengan data di sistem BPJPH.
Rusfandi juga mengingatkan bahwa klaim "no pork no lard" pada produk tidak otomatis berarti produk tersebut halal. Tanpa sertifikat halal resmi, tidak ada jaminan bahwa produk telah melalui proses audit sesuai standar. Masyarakat yang menemukan produk dengan label halal yang tidak sesuai data sistem BPJPH dapat langsung melaporkannya kepada pihak BPJPH.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....