Gelar Rakor Bersama , BPN-KPK Dorong Pemanfaatan Aset Daerah

  • 30 Apr 2026 06:30 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan yang memfokuskan terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan perekonomian daerah, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang dihadir langsung oleh para Kepala Daerah se Sulawesi Selatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional se Sulsel, serta beberapa kepala OPD dari masing-masing Pemerintah Daerah, kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 29 April 2026 membahas tentang sembilan program yang menjadi kerjasama BPN dan KPK .

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menjelaskan Kementeria ATR/BPN berkolaborasi bersama KPK untuk membantu proses transformasi layanan pertanahan dan tata ruang, dengan kolaborasi diperluas hingga ke lingkup daerah. “Pemerintah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta percepatan kepastian hukum atas tanah agar mendukung investasi dan pembangunan yang lebih terarah,” ujarnya Rabu, 29 April 2026.

Untuk itu, ia menyatakan Kementerian ATR /BPN memiliki sembilan program strategis yang menjadi fokus dalam kerjasama, yaitu satu terkait dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), selanjutnya tentang integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah,percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, ada juga sensus pertanahan berbasis geospasial, kemudian integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang terakhir yaitu Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Lanjut, Andi Tenri mengatakan dengan pertemuan ini, tentunya pemerintah menargetkan kedepannya dapat mewujudkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan. “Dengan kolaborasi ini tentunya, diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah. Sebagai tindak lanjut,” ujarnya

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Treansformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Melalui program ini, diharapkan pemerintah dapat memiliki kesamaan pemahaman, komitmen, serta membuat rencana tindak lanjut yang konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang. Yang tujuan besarnya, yakni mendorong mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lokasi pilot project dari implementasi program nasional kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK. Targetnya, kegiatan serupa akan dilanjutkan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara pada Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....