Disnaker Trans Sulsel Buka Kanal Digital untuk Laporan Pelanggaran Hak Pekerja

  • 26 Apr 2026 23:43 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan membuka dua aplikasi pelaporan digital bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak di tempat kerja, yakni aplikasi Sauraja dan Madecing. Kedua platform tersebut tersedia secara gratis dan dirancang agar mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

"Kami punya aplikasi namanya Sauraja dan ada juga yang namanya Madecing, yaitu mudah diakses, kemudian cepat dan gratis. Sehingga Anda bisa menyampaikan laporan lewat dua aplikasi kami tersebut," ungkap Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, dalam Dialog Interaktif Ruang Disabilitas Pro 1 RRI Makassar, Sabtu 25 April 2026.

Jayadi menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling sering diadukan ke Disnaker Trans Sulsel meliputi pembayaran upah di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, ketidakpatuhan terhadap aturan jam kerja dan upah lembur, serta ketiadaan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kasus pelecehan dan perlakuan tidak semestinya di tempat kerja juga kerap dilaporkan, meski ia menduga masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban takut.

"Ada ketakutan. Di sinilah teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh mencoba menjadi pahlawan bagi teman-temannya di dalam bagaimana agar tetap menjaga perlakuan terhadap para pekerja kita," ujar Jayadi Nas.

Untuk menangani sengketa ketenagakerjaan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Disnaker Trans Sulsel memiliki fungsional mediator yang bertugas menjembatani antara pelapor dan terlapor hingga tercapai kesepakatan bersama. Selain itu, fungsional pengawas ketenagakerjaan bertugas memastikan norma dan aturan ketenagakerjaan diterapkan sesuai ketentuan di lapangan.

Jayadi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel tengah mengembangkan kerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan terkait penegakan hukum ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan pelaksanaan kewajiban mereka agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan saling menguntungkan.

"Di satu sisi kita mencoba agar haknya terpenuhi, tapi di sisi lain kewajiban mereka juga harus mampu terpenuhi supaya terjadi keseimbangan sehingga betul-betul ini yang dimaksud dengan sejahtera bersama, pengusahanya untung dan pekerjanya senang," tegasnya.

Selain melalui aplikasi digital, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Disnaker Trans Provinsi Sulawesi Selatan maupun melalui WhatsApp kepala dinas yang terbuka untuk diakses oleh siapa saja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....