Umat Muslim Diharapkan dapat Memahami Hukum Berkurban jelang Hari Raya Idul Adha

  • 26 Apr 2026 12:43 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Menjelang perayaan hari raya Idul adha, masyarakat diminta untuk mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban seperti kedudukan hukum berkurban dalam Islam. Dijelaskan bahwa perintah kurban tertuang jelas dalam Al-Qur'an,

Hal ini disampaikan Ustad Yusri Muhammad Arsyad dalam dialog Mutiara Pagi di Pro 1 RRI Makassar, Minggu 26 April 2026. "Pertama-tama, kurban ini adalah perintah Allah SWT melalui firmannya 'Fasallili Rabbika Wanhar' yang artinya salatlah engkau dan berkurbanlah," jelas Ustad Yusri dalam sambungan telepon.

Menurut ulama islam ini, mengenai status hukum berkurban terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Yusri merinci bahwa mayoritas ulama menganggapnya sebagai sunnah, namun memiliki penekanan yang sangat kuat.

"Hukumnya ada yang mengatakan wajib menurut Imam Abu Hanifa, namun jumhur ulama mengatakan itu adalah sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati kewajiban," jelasnya.

Lebih lanjut menjelaskan bahwa, pendapat Imam Abu Hanifa memberikan peringatan keras bagi umat yang memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban. "Abu Hanifa menyebut wajib karena ada hadis yang berbunyi barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami,” terangnya.

Ditanya mengenai batasan jumlah kurban, Ulama lulusan Timur Tengah menjelaskan aturan teknis sesuai sunnah untuk kambing dan sapi. "Sapi atau unta itu dibolehkan untuk tujuh orang, sedangkan satu ekor kambing diperuntukkan bagi satu orang saja," jelasnya saat ditanya.

Dirinya juga menekankan bahwa, untuk berkurban harus bersifat personal dan tidak bisa mengatasnamakan sebuah organisasi atau badan usaha. "Kurban ini harus dari orang yang hidup secara personal, bukan atas nama lembaga atau instansi karena di balik kurban itu ada niat yang tidak bisa diwakili oleh sebuah lembaga," tegas Yusri Muhammad Arsyad.

Dipenghujung dialog, dirinya mengingatkan bahwa bagi umat muslim yang hendak berkuban namun terkendala dana, agama memberikan keringanan melalui skema hutang jika mampu melunasi. "Bahkan menurut Imam Malik, saking pentingnya kurban ini, jika kita tidak mampu saat ini tapi memiliki keyakinan rezeki akan datang, kita diperbolehkan berhutang dulu untuk berkurban," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....