Lima Peran Pemerintah Selamatkan Bahasa Daerah
- 24 Apr 2026 12:52 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Bahasa Bugis dan Makassar bukan sekadar alat komunikasi, melainkan wadah bagi nilai-nilai budaya serta kekayaan literatur Lontara. Namun, di tengah gempuran globalisasi dan dominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di ranah domestik, kedua bahasa ini mulai kehilangan penutur jati dari generasi muda.
Plt. Kepala Bidang Sejarah Dan Cagar Budaya Prov. Sulsel, Fadhilah Ainun Nisaa kepada RRI pada Kamis, 23 April 2026 mengungkapkan fakta berdasarkan dari UNESCO, bahwa bahasa Bugis dan bahasa Makassar termasuk dalam kategori vulnerable atau rentan punah. Olehnya itu, pemerintah melakukan berbagai langkah strategis dalam pelestarian bahasa daerah agar tidak punah.
Pemerintah Sulawesi Selatan melakukan lima peran dalam pelestarian bahasa daerah. Pertama, sebagai regulator yang mengatur melalui peraturan daerah hingga surat edaran. “Kemudian selanjutnya peran pemerintah sebagai fasilitator. Jadi pemerintah mungkin menyediakan ruang publik untuk generasi muda dan masyarakat pada umumnya bisa menggunakan bahasa daerah, melestarikan bahasa daerah,” jelas Fadhilah.
Ketiga, peran pemerintah sebagai dinamisator. Pemerintah mengintegrasikan bahasa daerah ke dalam kurikulum pendidikan. “Pemerintah sudah masuk dalam sistem pendidikan atau pelajaran mautan lokal yang diatur dalam Permendikbud. Tingkat SD atau sampai dengan SMP itu dalam mata pelajarannya harus atau wajib ada pelajaran mautan lokal bahasa daerah,” ungkap Fadhillah.
Keempat, peran pemerintah sebagai katalisator dalam membangun kolaborasi dengan masyarakat dan seluruh stakeholder terkait tanpa adanya ego sektoral. Terakhir, sebagai protektor. Pemerintah melakukan upaya pelestarian bahasa daerah melalui dokumentasi dan digitalisasi naskah kuno.
Fadhilah berharap agar generasi muda menjadi garda terdepan melalui langkah sederhana. “Kita sangat mengharapkan bersama bahwa bahasa daerah, bahasa Bugis, Makassar, Toraja, Mandar ini kemudian jangan menjadi jangan hanya menjadi sejarah di masa yang akan datang. Tapi memang ini tetap harus ada dan harus lestari dan tetap harus hidup dalam masyarakat dan generasi yang akan datang,” tutup Fadhillah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....