Pemkot Makassar Wajibkan Jukir Terdata, Penataan Parkir Diperketat
- 22 Apr 2026 19:25 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan sistem perparkiran dengan mewajibkan seluruh juru parkir (jukir) terdata dan diketahui pemerintah kecamatan serta kelurahan setempat. Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dinas Perhubungan, dan jajaran camat di Balai Kota Makassar, Rabu 22 April 2026.
Rapat tersebut membahas sinergi lintas wilayah guna mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib, terukur, dan berbasis data di Kota Makassar. Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan seluruh jukir yang beroperasi di Kota Makassar wajib terdata dan diketahui lurah maupun camat setempat.
"Semua jukir harus terdata dan diketahui oleh lurah dan camat. Tidak boleh lagi ada jukir yang beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah wilayah,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, pendataan tersebut penting agar ketika terjadi persoalan di lapangan, identitas dan informasi terkait jukir dapat segera diakses pemerintah setempat. Selain itu, camat dan lurah juga diminta aktif memberikan evaluasi terhadap kinerja jukir di wilayah masing-masing. Hal itu akan menjadi bahan pembenahan bagi Perumda Parkir dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Makassar juga mendorong pembenahan titik-titik parkir di setiap kecamatan, termasuk percepatan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait parkir liar maupun pelayanan yang tidak tertib.
Dalam kesempatan itu, Andi Zulkifly menyoroti komposisi jukir yang saat ini masih didominasi warga luar Makassar. Berdasarkan data Perumda Parkir, sekitar 50 persen jukir bukan pemilik KTP Makassar.
“Kita ingin ada pemberdayaan masyarakat lokal. Mengapa tidak diprioritaskan warga Makassar, khususnya yang berada di wilayah setempat,” katanya.
Ia mencontohkan, titik parkir di suatu kelurahan sebaiknya diisi warga sekitar agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung masyarakat setempat.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah awal penataan parkir berbasis wilayah.
Menurutnya, ke depan setiap jukir yang akan bertugas wajib memiliki rekomendasi dari lurah dan camat setempat sebagai syarat penempatan.
“Dengan begitu identitas mereka jelas, mudah dipantau, dan pemerintah wilayah mengetahui kondisi lapangan,” ujarnya.
Perumda Parkir juga akan membagikan basis data titik parkir serta identitas jukir kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan. Untuk titik parkir baru, calon jukir diwajibkan mendaftar di kantor kelurahan agar seluruh data terintegrasi.
Adi menambahkan, pihaknya segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh jukir yang saat ini beroperasi, sekaligus membuka peluang kerja bagi warga lokal.
“Masih banyak warga kita yang belum bekerja. Kenapa tidak kita utamakan pemuda-pemuda di kelurahan setempat daripada mendatangkan dari luar,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, aman, dan memberi manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat Kota Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....