Hari Konsumen Nasional, Masyarakat Diajak Cerdas Bertransaksi

  • 21 Apr 2026 22:12 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Hari Konsumen Nasional diperingati setiap 20 April di Indonesia. Momentum ini menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen di berbagai sektor.

Peringatan ini menjadi pengingat peran konsumen dalam mendorong ekonomi yang sehat. Kesadaran konsumen dinilai penting dalam menghadapi tantangan perdagangan modern.

Pemerintah terus menguatkan regulasi demi melindungi konsumen dari praktik merugikan. Edukasi publik juga digencarkan agar masyarakat lebih cerdas bertransaksi.

Di tengah perkembangan digital, perlindungan konsumen menghadapi tantangan baru. Transaksi online membutuhkan kehati-hatian serta literasi digital yang memadai.

Mengutip dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dijelaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan upaya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan sumber dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, konsumen harus kritis dan berdaya. Kementerian menegaskan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban konsumen.

Peringatan ini juga mengajak pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap produk. Kualitas dan keamanan menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan konsumen.

Dengan peringatan Hari Konsumen Nasional, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan yang adil. Konsumen terlindungi, pelaku usaha berkembang, dan ekonomi nasional semakin kuat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....