Penerima Bansos, Punya Peluang jadi Karyawan di Koperasi Merah Putih
- 19 Apr 2026 13:56 WIB
- Makassar
Poin Utama
- Bansos
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah sedang membuka peluang wacana untuk menjadikan penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih. Nantinya, para penerima manfaat yang akan bekerja harus memenuhi persyaratan yang diberikan, salah satunya harus berusia produktif.
Hal ini diungkapkan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, usai bertemu dengan pendamping PKH, Tagana, Kepala Dinas Sosial se Provinsi Sulsel, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sabtu 18 April 2026. Menurutnya, wacana penerima bansos menjadi karyawan ini membuka peluang untuk mereka untuk bekerja di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
“Jadi itu dibuka peluang, penerima manfaat program keluarga harapan bisa bekerja dikoperasi desa merah putih atau kelurahan merah putih. Jadi dibuka peluang itu,tentunya diprioritaskan yang usia produktif,” ujar Gus Ipul sapaan akrabanya .
Ia menambahkan selain usia yang harus produktif, nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhannya tenaga-tenaga kerja bidang apa yang dibutuhkan, “Tentunya akan menyesuaikan dengan kebutuhan, dan mereka pastinya akan diberikan pelatihan sebelum akhirnya turun langsung untul bekerja,”paparnya
Gus Ipul juga memastikan mereka yang nantinya berpeluang bekerja di koperasi tersebut nantinya akan melalui proses salah satunya dengan pendataan dan tentunya akan melalui seleksi. “Tetap didata dan tetap tetap dilihat nanti potensinya, dilihat profilnya dulu kemudian nanti akan diusulkan ke pengurus untuk bisa dilakukan seleksi, pasti akan ada seleksi,” ujarnya lebih jauh.
Seperti diketahui, saat ini pemerintan berencana menjadikan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai karyawan atau anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dimana melalui program untuk meningkatkan pendapatam dan mempercepat graduasi atau keluar dari kemiskinan.
Melalui program ini menargetkan 1,4 juta penerima PKH yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 menjadi tenaga kerja di 80.000 koperasi desa,dengan jumlah yang diterima sekitar 15-18 orang per koperasi. Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan untuk aturan oleh Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial, hingga saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....