Sudah Dipotong Pajak Bukan Berarti Kewajiban SPT Selesai, Ini Penjelasannya
- 16 Apr 2026 22:56 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Banyak wajib pajak orang pribadi beranggapan bahwa pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja sudah menggugurkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Anggapan ini perlu diluruskan agar wajib pajak tidak lalai memenuhi kewajibannya.
Petugas KPP Madya Makassar menegaskan dalam program Indonesia Cerdas RRI Pro 1 Makassar, Rabu, 15 April 2026, bahwa pemotongan pajak oleh pemberi kerja bukan berarti pajak terutang sepanjang tahun telah lunas. SPT Tahunan berfungsi sebagai wadah rekapitulasi seluruh bukti potong yang diterima wajib pajak dari berbagai sumber penghasilan.
Lia Amsalia Amir, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Makassar, menjelaskan fungsi utama SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. "Setelah dilakukan pemotongan pajak, itu bukan berarti pajak terutang setahun untuk orang tersebut telah lunas. Untuk itulah SPT tahunan itu ada, sebagai wadah untuk merekapitulasi semuanya, bukti potong baik dari status karyawan maupun dari tempat-tempat lain, digabungkan menjadi satu." Tegas Lia.
Melalui SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengetahui apakah masih terdapat selisih PPh yang harus dibayarkan, atau apakah perhitungan sudah nihil karena jumlah PPh terutang telah sesuai dengan pajak yang dipotong pemberi kerja. Prinsip ini berlaku pula bagi wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu sumber, termasuk honorarium atau jasa di luar penghasilan utama.
Akhmad Tahmid Amir, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Makassar, mengingatkan bahwa menjalankan kewajiban pelaporan SPT bukan sekadar kepatuhan administratif. "Sebagai warga negara yang baik, menjalankan kewajiban perpajakan termasuk melaporkan SPT Tahunan PPh adalah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud tanggung jawab atas penghasilan yang telah diterima." Jelas Akhmad melengkapi.
Wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 masih memiliki waktu hingga 30 April 2026 untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi penghapusan sanksi administrasi berdasarkan KEP-55/PJ/2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....