Belasan Pedagang di Kecamatan Tallo Ditertibkan
- 15 Apr 2026 08:38 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Penertiban terhadap pedagang yang berjualan di area fasilitas umum terus dilakukan oleh pemerintah kecamatan termasuk Pemerintah Kecamatan Tallo. Camat Tallo, Andi Husni mengatakan penertiban dilakukan untuk menata kawasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, serta memastikan penggunaan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya.
Dikatakan pada pekan ini, pihaknya rutin melakukan penertiban yang sebelumnya telah ditempuh jalan persuasif dan pemberian surat teguran secara tertulis kepada pedagang. "Kemarin kita berhasil menertibkan beberapa lapak di Jalan Sunu di tiga kelurahan, terus berlanjut di Warkop Momoyo dan kami juga lanjutkan penertiban di Kelurahan Kalukubodoa yang dimana di Kelurahan Kalukubodoa ini kita tertibkan pedagang kayu sekitar 5 lapak pedagang,"kata Andi Husni, Rabu 15 April 2026.

Dikatakan sejak awal, sebanyak 15 lapak pedagang sudah ditertibkan. Di sisi lain, Andi Husni menyebut selama penertiban dilakukan, tidak ada perlawanan dari pedagang dan setelah penertiban tidak ada pedagang yang kembali berjualan ditempat tersebut. "Tidak ada, malah kami imbau lurah untuk lapak-lapak yang ditertibkan itu tetap diawasi supaya tidak berjualan lagi. Cuma terjadi efek domino kalau ada pedagang yang sudah diterbitkan terus ada pedagang lain yang berjualan pasti dia akan bilang kenapa pedagang itu tidak ditertibkan," jelas Andi Husni.
"Makanya kami terus mengintensifkan pengawasan jangan sampai ada kata tebang pilih. Kami komitmen semua lapak yang melanggar di Kecamatan Tallo kami akan tertibkan tapi bertahap karena kami keterbatasan personel dan waktu,"pungkasnya.
Sementara itu,Warga Makassar, Kiki mendukung adanya penertiban ini karena dianggap membuat jalanan nampak lebih luas dan tidak ada kemacetan. "Bagus karena tidak macet terus kayak luas ki jalanan,"ucap Kiki.
Namun ia berharap agar para pedagang yang ditertibkan ini bisa tetap berjualan di tempat yang layak dan pemerintah mampu menyiapkan lahan atau tempat tersebut.
Adapun penertiban terhadap pedagang akan terus dilakukan jika mereka berjualan di atas fasilitas umum maupun di atas drainase atau di tempat-tempat yang bukan seharusnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....