Mengenal Batasan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika

  • 09 Apr 2026 16:24 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman. Dalam perkara narkotika, pendekatan ini sangat penting karena tidak semua pelaku adalah pengedar, melainkan banyak yang merupakan korban penyalahgunaan (pecandu) yang membutuhkan rehabilitasi, bukan penjara.

Yosua Berlian Rante Allo K., S.H., M.H. (Kepala Subseksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Makassar dalam Jaksa Menyapa Pro 1 RRI Makassar pada Kamis, 9 April 2026 mengungkapkan bahwa di Kejaksaan, pendekatan restorative justice memiliki batasan hukum maksimal 5 tahun. Pada kasus narkotika, akan difokuskan pada profiling terkhusus pada penyalahgunaan narkotika.

“Yang dapat dilakukan restorative justice khususnya pada perkara tindak pidana narkotika itu harus sudah dilakukan terlebih dahulu assessment oleh tim TAT dari BNN. Dari hasil assessment itu, nanti akan muncul apakah orang ini terlibat aktif dalam peredaran gelap narkotika atau tidak,” jelas A. Khaerul Fahmi, Kepala Subseksi I Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Makassar.

Dijelaskan bahwa assessment tersebut berupa hasil tingkatan kecanduan pengguna. Hasil tersebut menjadi acuan rekomendasi untuk rehabilitasi. Selain itu, berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021, restorative justice hanya diberikan untuk pengguna yang pertama kali menyalahgunakan narkotika.

Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) melalui rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika harus memenuhi beberapa persyaratan kumulatif. Diantaranya, Kualifikasi Pasal, tersangka wajib disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode know your suspect, tersangka terbukti tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Syarat lainnya, yaitu tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika, atau ditemukan dengan barang bukti yang jumlahnya tidak melebihi pemakaian untuk 1 (satu) hari. Sementara itu, hasil asesmen terpadu memperlihatkan tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. Penerima restorative justice memiliki riwayat belum pernah menjalani rehabilitasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....